Connect with us

    HUKUM

    PHDI-Polda Bali Koordinasi Kasus Sudaji, Harap Kedepankan Pembinaan

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – PHDI Provinsi Bali dan Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat, I Wayan Sudirta, SH bertemu Polda Bali, mengkoordinasikan permasalahan berupa adanya aspirasi masyarakat serta perkembangan di lapangan, sehubungan mentersangkakan seorang warga terkait Ngaben di Desa Sudaji, Kabupaten Buleleng. PHDI Bali diwakili Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri Gusti Bagus Sugriwa dan Sekretaris Putu Wirata Dwikora, diterima Waka Polda Bali, Brigjen Pol. I Wayan Sunarta beserta jajarannya, Jumat (29/5/2020). Dialog berlangsung cukup mendalam, dari pukul 13.00 sampai 14.38 Wita. PHDI Bali menegaskan, mereka menyampaikan hasil rapat ‘’daring’’ PHDI Bali yang menghadirkan narasumber I Wayan Sudirta, SH, Anggota Sabha Walaka PHDI Pusat yang juga Anggota Komisi III DPR RI.

    1bl-bn#29/5/2020

    Ketua dan Sekretaris PHDI Bali intinya mengapresiasi sejumlah langkah dan atensi Polda Bali dan jajarannya dalam menangani berbagai masalah di lapangan, terkait penularan pandemi Covid-19. Pimpinan lembaga umat Hindu ini meminta, walaupun proses hukum sedang berjalan untuk kasus Desa Sudaji yang dijadikan tersangka, Kepolisian agar mengedepankan penyuluhan, edukasi, sosialisasi dan pembinaan, sesuai dengan amanat undang-undang maupun sikap Pemerintah Pusat dalam penanganan pandemi Covid-19.

    Menyitir Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian dalam pernyataan kepada media, agar penanganan terhadap pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini tidak sampai dilakukan pemidanaan, tetapi cukup dengan sanksi sosial. Itupun kalau sudah berlaku PSBB. Sementara dalam kasus di Bali, belum diberlakukan PSBB, seperti misalnya di daerah lain. Sudiana juga memberi garis bawah, PHDI Bali wajib membela aspirasi dan apa yang dialami umat Hindu, selain membantu Polda Bali untuk mengatasi berbagai permasalahan yang mengandung dimensi sosial dan budaya. Sementara Putu Wirata Dwikora menyampaikan, bahwa aspirasi yang diterima PHDI datang dari beberapa tokoh, serta yang disampaikan melalui media sosial.

    1bl-lm#24/5/2020

    ‘’Yang mengkhawatirkan adalah komentar-komentar di media sosial yang semakin luas, dan bisa merugikan kerukunan di Bali. Juga sangat banyak aspirasi yang mendesak dan disampaikan ke PHDI, agar penanganan kasus Sudaji dilakukan dengan mendahulukan pembinaan ketimbang pemidanaan. Karena setahu kami, Kepolisian sudah mengedepankan pembinaan dalam penanganan berbagai kasus terkait wabah di Tanah Air,’’ ujar Pengurus PHDI Bali tersebut. Sementara Wayan Sudirta, SH melengkapi paparan PHDI Bali tersebut menekankan bahwa kehadiran PHDI ke Polda, semata-mata karena adanya aspirasi masyarakat serta undang-undang yang mengatur partisipasi masyarakat dalam melakukan penanggulangan wabah.

    ‘’Dalam peraturan perundangan tentang wabah dan penyakit menular, penanganannya mengedepankan pembinaan dan koordinasi. Kalau ada pelanggaran, aparat dapat melakukan penyuluhan, pembubaran, pembinaan, sosialisasi. Dalam pasal 17 PP 40/1991 ditegaskan pentingnya melibatkan masyarakat, seperti LSM, pemuka agama. Juga penting mengedepankan koordinasi antar instansi terkait dan masyarakat, sesuai dengan yang diatur dalam UU dan PP tentang Wabah, karena tujuan undang-undang ini yang utama adalah pembinaan dan penyuluhan, bukan pemidanaan sebagai hal yang didahulukan,’’ ujar Sudirta.

    1bl-ik#23/5/2020

    Selanjutnya, Sudirta menambahkan bahwa bila dianalisis dari peraturan perundangan, untuk dapat dipidanakan sesuai pasal 14 ayat 1 UU No. 4/1984, harus memenuhi pasal 5 ayat 1 disamping pasal 4 ayat 1. Dalam kasus Sudaji, ternyata belum ada penetapan Menteri tentang status Buleleng atau Bali sebagai wilayah yang terjangkit wabah. Jadi untuk daerah yang bukan wilayah terjangkit wabah, menurut kami tidak dapat dilakukan pemidanaan. Oleh karena, untuk daerah yang sudah ditetapkan PSBB pun, Mendagri jelas-jelas melarang sanksi pidana, tetapi agar memberi sanksi sosial dengan kerja bakti,’’ lanjut Sudirta, seraya menekankan, yang disampaikan dirinya bersama PHDI Provinsi Bali adalah aspirasi masyarakat Bali terkait penanganan kasus di Desa Sudaji, agar gejolak masyarakat yang terpantau melalui opini dan komentar di media sosial, dapat diredam.

    Menanggapi aspirasi yang disampaikan PHDI Bali dan Pusat tersebut, Waka Polda Bali, Brigjen Pol Wayan Sunarta menyatakan, sangat mengetahui dan memikirkan perkembangan yang ada di bawah. Waka Polda juga ingin agar komentar-komentar yang dicetuskan di media sosial, tidak sampai menimbulkan ketegangan yang dapat mengganggu kerukunan, karena selama ini terhadap pelanggaran protokol tentang kerumunan, Kepolisian memang mengedepankan pembinaan. “Kami akan laporkan aspirasi ini ke Bapak Kapolda Bali, dan semoga aspirasi masyarakat yang disampaikan PHDI ini bisa mendapat jalan yang terbaik,’’ ujar Waka Polda. tim/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]