Connect with us

DAERAH

Berkat Gubernur Koster, Sekolah Swasta Tak Lagi Pungut Biaya SPP

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, termasuk para pelajar Gubernur Bali Wayan Koster ‘Gelontorkan’ bantuan sosial (Bansos) tunai kepada siswa SD, SMP hingga SMA/SMK/SLB swasta se-Bali. Penyerahan bantuan secara simbolis tersebut dilaksanakan di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali pada Kamis (4/5/2020).Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota se-Bali serta perwakilan kepala sekolah dari SD, SMP, SMA/SMK/SLB seluruh Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemberian Bansos tersebut merupakan implementasi dari Pergub No: 15 Tahun 2020 tentang Paket Kebijakan Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali. Dengan bantuan tersebut diharapkan pihak sekolah tidak lagi memungut SPP selama 3 bulan sesuai dengan jumlah bantuan yang diterima siswa. “Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan percepatan penanganan Covid-19 di Bali, juga dampaknya terhadap ekonomi pada masyarakat, dalam bentuk Jaring Pengaman Sosial (JPS),” jelasnya.

Menurut gubernur kelahiran Sembiran, Buleleng ini, pemberian bantuan berupa biaya pendidikan dalam bentuk Bansos tunai dan sumbangan pembinaan pendidikan (BST-SPP) bertujuan untuk meringankan beban orang tua/wali murid. “Khususnya siswa yang orang tuanya terkena dampak Covid-19, kita berikan bantuan selama tiga bulan dengan anggaran total Rp 11.080.018.000 untuk 19.859 orang siswa jenjang SD hingga SMA/SMK/SLB,” terang Gubernur Koster.

Adapun nggaran tersebut bersumber dari hasil refokusing dan realokasi anggaran di Pemprov Bali. Bantuan diberikan khusus untuk siswa di sekolah swasta mengingat untuk sekolah negeri sudah di dukung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan skema bantuan lainnya. Untuk jenjang SD, bantuan diberikan sebesar Rp450.000 untuk masing-masing siswa, jenjang SMP Rp 600.000, dan jenjang SMA Rp 750.000. “Dengan bantuan ini, saya harap pihak sekolah tidak lagi memungut SPP selama 3 bulan sesuai dengan jumlah bantuan tersebut,” tegas Gubernur Koster. mas/ama/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]