Connect with us

    HUKUM

    Lola Ditembak di Ubud, Peluru Belum Dapat Dikeluarkan

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Belum lama berselang kasus penganiayaan hewan di Ubud baru-baru ini, kini muncul lagi kasus serupa dan kasusnya sudah ditangani Polsek Ubud. Kasus yang kini dalam pengawasan Bali Animal Defender (BAD) tersebut terjadi pada Kamis (21/5/2020) di Ubud. Kronologis kejadian, bahwa pada Kamis, (21/5/2020), Bali Animal Defender (BAD) mendapat laporan dari Charlotte Anne Elisa Couturier (warga negara Perancis yang saat ini berada di Bali) melalui salah sebuah tautan di Facebook, menginformasikan bahwa anjingnya bernama Lola, telah ditembak oleh seseorang.

    1th-bn#1/2/2020

    Salah seorang dog-lover, Agathe Menari, yang juga teman dari Ms. Charlotte, juga menghubungi BAD mengenai permasalahan tersebut kemudian mereka sepakat untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah dilakukan investigasi dan penelusuran, polisi berhasil menemukan pelaku penembakan beserta barang bukti berupa senapan yang digunakan untuk menembak anjing pada saat itu. Pelaku dibawa ke kantor kepolisian untuk dimintai keterangan. Dalam proses interogasi ini, pelaku mengakui tindakannya yang telah menembak anjing dengan alasan karena anjing tersebut mengejar kelincinya. Kini barang bukti berupa satu buah senapan angin disita sebagai barang bukti.

    Ms Charlotte bersama Ibunya didampingi tim BAD, mengatakan telah membawa Lola ke klinik dokter hewan, tapi tindakan operasi untuk mengeluarkan peluru belum dapat dilakukan. “kondisi anjingnya masih lemah, sekarang sudah dirawat di rumah karena jarak klinik dengan rumah jauh,” ujar Ms Charlotte. Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary, mengatakan keberadaan Lola yang masih lemah setelah selama 7 hari dirawat di klinik hewan drh. Listriani Denpasar. “Untuk sementara anjingnya dirawat di rumah mengingat kondisi psikis Lola yang kurang baik karena jauh dari pemiliknya,” ujar Jovan.

    1bl-bn#1/4/2020

    Kanit Reskrim Polsek Ubud IPTU Hadimastika KP.S,IK membenarkan Kasus tersebut, sekarang kasusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. tim/day/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]