Connect with us

INTERNASIONAL

Rabies Sulit Dikendalikan, Partisipasi NGO Luar Negeri “Sok” Melindungi Anjing Dipertanyakan

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kasus positif anjing rabies di Bali terus menunjukkan penurunan, hingga Juni 2020 tercatat baru ada 48 kasus. Sementara data tahun 2019 menunjukkan jumlah kasus sebanyak 230. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, DR. drh. Ketut Gede Nata Kesuma, MMA., berharap ditengah keberhasilan pemerintah dalam menekan angka kasus anjing positif rabies jangan sampai ada upaya-upaya untuk melemahkan partisipasi masyarakat untuk mendukung program pemerintah mengeliminasi kasus tersebut.

1th-Ik#29/4/2020

“Sejak 28 November 2008 Bali sebagai status wabah rabies. Selama 12 tahun strategi vaksinasi sebagai langkah utama, eliminasi, sterilisasi dan pengawasan lalulintas hewan. Sampai saat ini Bali belum bebas rabies, hanya bisa dikendalikan. Tahun lalu kasus positif rabies 248. Tidak ada kasus kematian pada manusia,” jelas Nata Kesuma saat ditemui di Denpasar, Jumat (5/6/2020).

Atas keberhasilan penanganan kasus rabies diharapkan tidak ada pihak lain mengambil kesempatan yang justru melemahkan upaya pemerintah dalam hal ini yang dilakukan Dinas Peternakan Kabupaten/Kota dalam mengawasi Hewan Penular Rabies (HPR). Untuk itu ia sangat menyayangkan adanya kasus yang menjerat masyarakat ke ranah hukum akibat menganiaya atau membunuh anjing. Sangat disadari kasus tersebut tidak akan terjadi bila semua pemelihara anjing memelihara hewan kesayangannya sesuai Peraturan Daerah (Perda ) Provinsi Bali No: 15 Tahun 2009 Tentang Penanggulangan Rabies dan Peraturan-Peraturan Terkait Lainnya.

1th-bn#1/2/2020

Dijelaskan Nata Kesuma, di Bali kebanyakan anjing menjadi hewan peliharaan sebagai penjaga rumah, sehingga masyarakat suka memelihara namum malas merawatnya sehingga banyak dipelihara namun diliarkan (tidak dikandang/diikat). Kondisi ini memunculkan istilah ada anjing berpemilik diliarkan dan ada anjing benar-benar liar. Untuk itu jangan sampai ketakutan akan rabies dari masyarakat justru menjerat masyarakat ke ranah hukum. Jangan sampai ada Lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengatas namakan kesejahteraan hewan namun justru tidak berkontribusi dalam upaya mengeliminasi kasus rabies atau tidak mengoptimalisasi untuk mengedukasi masyarakat agar memelihara hewan kesayangannya dengan baik.

“Dalam penanganan rabies banyak pihak yang berkepentingan, terutama NGO (non-government organization/LSM, red) luar negeri. Asumsinya dalam pemberantasan rebies semua pihak diharapkan terlibat termasuk NGO. Mereka banyak melibatkan diri tapi dibalik itu ada indikasi tidak banyak melakukan upaya ‘ye sing meragatang gae’ indikasinya istilahnya melapor-melaporkan. Banyak LSM ada indikasi ngalih berkah. Cari untung dibalik kegiatan yang mengatas namakan kesejahteraan hewan,” ungkapnya.

1bl-bn#1/4/2020

Jangan sampai ada warga mengaku memiliki anjing, nanun tidak memiliki dokumen kepemilikan hewan. Diakuinya eliminasi anjing liar bisa dilakukan oleh petugas namun masyarakat hanya sebagai pelapor dalam upaya tersebut. Untuk itu patut dipertanyakan bila terjadi kasus penganiaan atau pembunuhan anjing, apakah anjing benar-benar dimiliki pelapor. Jangan sampai NGO ‘Sok’ datang sebagai pengacaranya hewan namun menggunakan hukum lain untuk menjerat terlapor. Ditegaskan pula anjing yang diliarkan pemiliknya juga bisa dikategorikan melanggar Perda.

Diceritakannya pada tahun 2013 pihaknya bersama Tim Yustisi Kabupaten Gianyar sempat menutup salah satu NGO karena mereka terbukti melakukan praktik jahat. Bahkan disampaikan Nata Kusuma saat ini kembali ada pihak yang diindikasi membuang dan merawat kembali anjing liar agar mendapatkan bantuan dari donatur luar negeri. “Banyak kasus pembuangan anjing di suatu tempat biasanya di pantai. Modusnya begitu, ‘sok medalem pang maan pis uli ditu’ (modus cari untung, red). Itu salah satunya yang membuat saya susah menangani rabies,” ungkapnya agar LSM berkedok cari untung yang diindikasikan menghambat pemerintah melakukan eliminasi rabies diawasi dengan ketat. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]