Connect with us

    HUKUM

    Merasa Ditipu, Jayamahe Gugat Oknum Dealer Automotive

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Babak baru terkait pembelian mobil tanpa validasi kredit antara PT. Dwi Sarana Mesari dengan salah satu dealer mobil ternama di Denpasar. Berawal dari rencana pembelian mobil yang dilakukan oleh Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) kepada salah satu dealer yang ada di Jl. Cokroaminoto, Denpasar. Dimana di awal pemesanan, Aryanto selaku direktur utama dari PT. Dwi Sarana Mesari telah sebelumnya menyampaikan kepada sales dari dealer mobil tersebut, agar nantinya mobil-mobil tersebut dibeli melalui mekanisme kredit, dengan mekanisme pembayaran setiap bulan via transfer atau debit rekening selama masa tenor.

    12th-ik#27/3/2020

    Permasalahannya muncul, saat 25 mobil telah dikirim di tempat Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari) oleh pihak dealer, dan tanpa proses validasi kredit yang belum jelas syarat prasyarat. “Apalagi pihak finance meminta agar kami melakukan pembayaran melalui Bilyet Giro, dan mewajibkan kami menyerahkan Bilyet Giro selama masa tenor dimuka kepada pihak finance,” ujar Aryanto saat dihubungi, Kamis (11/6/2020). Merasa tidak sesuai dan ada rasa dugaan tertipu, apalagi ada kejanggalan tanpa proses MOU antara PT. Jayamahe Transportasi dengan pihak dealer automotive dalam hal unit tersebut sesuai dengan keinginan, selaku konsumen merasa dikondisikan dan dipaksa untuk mengeluarkan BG tersebut oleh finance yang dari awal direkomendasikan oleh pihak dealer automotive tersebut.

    “Padahal, kami selaku konsumen tentu saja memiliki hak untuk memilih model pembayaran melalui transfer ataupun debit rekening. Dan dikarenakan tidak kunjung menemukan titik temu, untuk menghindari permasalahan hukum dan juga atas itikad baik dari PT. Dwi Sarana Mesari, kami telah mengembalikan 25 unit mobil-mobil tersebut kepada dealer automotive tersebut. Namun itikad baik kami tidak direspon oleh pihak dealer automotive dengan mereka menolak memberikan tanda terima pengembalian 25 unit mobil dan juga menolak untuk mengembalikan DP yang kami sudah kirim ke rekening dealer aoutomotive. Maka untuk membela hak dan juga kepentingan kami, maka PT. Dwi Sarana Mesari telah menunjuk Kantor Law Firm Togar Situmorang, SH, MH, MAP sebagai Lawyer kami,” papar Aryanto seraya mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak dealer untuk menyelesaikan permasalahan ini diluar jalur litigasi.

    Insert foto: PT. Dwi Sarana Mesari, telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang, SH, MAP. (Ist)

    “Akan tetapi pihak dealer tidak juga merespon kesempatan yang kami berikan, maka hari ini, Rabu 10 Juni 2020 kami bersama Law Firm Togar Situmorang, SH, MH, MAP telah mendaftarkan gugatan kami di pengadilan negeri Denpasar,” tegas Aryanto. Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, SH, MH, MAP., membenarkan bahwa saudara Aryanto selaku Direktur Utama perusahaan dari PT. Dwi Sarana Mesari, telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang, SH, MAP., untuk mengurus permasalahan yang dihadapi PT. Dwi Sarana Mesari. Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” menyayangkan sekali permasalahan yang dihadapi oleh PT. Dwi Sarana Mesari dengan salah satu Dealer sampai lanjut ke Pengadilan. Dan Advokat Togar Situmorang, SH, MH, MAP sendiri membenarkan, selaku kuasa hukum sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

    Togar Situmorang,SH,MH,MAP yang juga Ketua Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar mengatakan gugatan yang diajukan adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) karena Dealer tersebut tidak mengembalikan uang muka konsumen yang sudah diserahkan ke Dealer tersebut berikut 25 unit kendaraan. “Gugatan ini diajukan dengan harapan supaya hak-hak dari PT. Dwi Sarana Mesari dapat dikembalikan dan mendapatkan keadilan,” tutup Advokat Togar Situmorang, SH,MH,MAP yang juga Ketua Hukum dari RS dr. Moedjito Dwidjosiswojo Jombang Jawa Timur dan Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm TOGAR SITUMORANG, Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon ( pusat ) dan cabang Denpasar, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Kesiman Denpasar, Cabang Jakarta terletak di Gedung Piccadilly Jl. Kemang Selatan Raya No.99, Room 1003 dan 1004. tim/ksm/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]