Connect with us

    HUKUM

    Ironis! Data BLT/BST Pemkab Gianyar Tak Tepat Sasaran, Penerima Dipaksa Kembalikan Uang Hingga Ratusan Juta

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Belum genap dua bulan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Gianyar, kini akhirnya jadi temuan karena banyak bantuan itu yang tidak tepat sasaran. Ironisnya, angkanya tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai lebih dari seribu KK dengan hitungan diperkirakan nilainya ratusan juta rupiah. Akibatnya, warga yang menerima bantuan ikut menjadi korban, karena dianggap bantuan bukan haknya itu, dipaksa mengambalikan uang, agar terhindar dari urusan hukum. Ironisnya malah para kepala dusun yang jadikan bamper untuk memikul tanggungjawab pengembaliannya.

    1bl-ik#7/4/2020

    Temuan penyimpangan penerima bantuan ini terungkap saat Rapat Komisi I DPRD Gianyar dengan Badan Pemasyarakatan Desa (PMD) dan Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, pada Kamis (11/6/2020). Pertemuan ini merupakan evaluasi dari monitoring yang dilaksanakan oleh anggota dewan ke sejumlah desa, lantaran banyaknya keluhan terkait pencairan BLT dan BST. Mulai dari penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran, dan data yang yang tercecer. “Persoalan paling parah kami temukan di Desa Bedulu. Tercatat ada 62 KK yang harus mengembalikan BST yang keseluruhan mencapai Rp 30 juta lebih,” ungkap Ketua Komisi 1 DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa.

    Disebutkan, penanggung jawab pengembalian ini kini diserahkan kepada kepala dusun atau kepala lingkungan pada masing masing banjar di Desa Bedulu. Dari sebelas banjar di Desa Bedulu, lanjutnya yang paling banyak mengembalikan dari Banjar Tegallinggah sebanyak 20 BST. “Jadi dalam hal ini Kepala Dusun yang mengembalikan ke kantor pos, dengan dikumpulkan di Sekdes,“ katanya. Selain salah sasaran, sorot Nyoman Amertayasa, juga terdapat banyak warga penerima BST yang tercecer. Kondisi ini terjadi disejumlah desa di Kabupaten Gianyar. Salah satu penyebabnya karena keterlambatan Pemkab Gianyar, yakni Dinas Sosial Kabupaten Gianyar dalam menyetorkan data ke Kementerian Sosial RI.

    1th-Ik#29/4/2020

    Dalam Rapat itu, Kepala Dinas Sosial A.A. Putri Ari juga mengakui ada kendala dalam pencairan BST tahap pertama tersebut. dalihnya, input data membutuhkan waktu. Terlebih lagi ada ketimpangan antara pencarian BST yang dilakukan Kementerian Sosial RI, yakni pada 28 April 2020, dengan jadwal penyetoran data yang menurutnya pada 29 April 2020. “Datanya kami terima 29 April, tetapi Kemensos melakukan pencairan pada 28 April, menggunakan data 2011,” dalihnya. Akibatnya, pencairan BST tahap pertama hanya diterima oleh 15.441 KK, padahal yang diajukan adalah 17.314 KK. Berdasarkan penghitungan tersebut diketahui ada 1873 KK yang tidak mendapat BST.

    Hal ini karena jumlah penerima yang dobel, PNS, dan ada yang sudah meninggal. “1873 KK ituyang tidak dapat menerima BST, sudah diganti dengan 1558 KK penerima BST yang baru,“ katanya. Sementara itu Kapala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Gianyar, Dewa Ngakan Adi menjabarkan terkait penerima BLT di Kabupaten Gianyar yang juga tidak kalah kacaunya. Dikatakan seluruh penerima BLT yang disalurkan sebanyak 9.337 KK di 62 Desa se-Kabupaten Gianyar. Namun, setelah pencairan tahap pertama, ternyata ada 560 KK yang dobel dengan BST. Ini terjadi karena BST datang belakangan. “Karena ini, KK penerima bantuan dobel, harus melakukan pengembalian,” sebutnya.

    1th-bn#1/2/2020

    Dari catatannya nilai yang diterima, sehingga per KK mengambailkan BLT Rp600 Ribu, sehingga untuk 560 KK total nilai bantuan yang dikembalikan sebesar Rp336 Juta. Dikatakan ratusan KK yang mengembalikan BLT tersebut berasal dari 45 Desa di Kabupaten Gianyar. Setiap desa dengan KK yang mengambalikan BLT ini disebutkan berbariatif dan paling banyak di Desa Tulikup. tur/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]