Connect with us

    HUKUM

    Kawal Kasus Pelaba Pura, Warga Pakudui “Gerudug” PN Gianyar

    Published

    on

    Gianyar, JARRAKPOS.com – Sebanyak 20 orang warga Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang Gianyar mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (18/6/2020) pagi. Tujuan mereka mendatangi PN Gianyar adalah untuk mengawal persidangan kasus pelaba pura yang saat ini sudah memasuki sidang kesimpulan. Kelian Dusun Pakudui, I Wayan Buaka saat ditemui di PN Gianyar mengatakan bahwa kedatangan 20 orang warga Pakudui adalah untuk menyaksikan sidang kesimpulan yang akan dibawakan oleh Ketua Pengadilan. “Kami datang kesini hanya ingin menyaksikan jalannya sidang kesimpulan yang akan dibawakan oleh ketua pengadilan hari ini, khususnya dengan pelaba Pura Puseh Desa Pakudui. Kami bersama 20 warga lainnya kesini sekedar untuk berpartisipasi dalam kelanjutan proses pengadilan ini,” ungkapnya.

    1th-Ik#29/4/2020

    Wayan Buaka dalam kesempatan tersebut juga mengatakan bahwa pihaknya dari masyarakat Pakudui inti menuntut seadil-adilnya agar proses berjalan sesuai hukum, “Kami memilih jalur hukum untuk menyesaikan persoalan ini adalah agar tidak ada benturan diantara kami,” katanya. Disinggung dengan keseharian di desa dengan pihak lawan yang tiada lain sama-sama warga setempat, Wayan Buaka mengaku kondusif dan aman-aman saja. “Kalau sehari hari, dibilang aman ya aman, kalau tidak ya tidak. Istilahnya seperti api dalam sekam,” terangnya.

    Disampaikan jika tidak ada kaitannya dengan perkara, pihaknya pun tidak melakukan sesuatu. Namun ketika ada tindakan yang berkaitan dengan perkara, pihaknya pun siap membemperi apa yang terjadi di desa tersebut. “Kalau tidak berkaitan dengan perkara, kami tidak ada melakukan sesuatu. Namun apapun yang terjadi kami akan membemperi,” tegasnya. Kedatangan mereka ke sana pun berharap agar proses hukum dijalankan selebar-lebarnya. Sedangkan pihak yang kalah diharapkan legowo menerima keadaan. “Harapan kami, karena ini sudah inkrah tolong dijalankan selebar lebarnya keputusan yang sudah inkrah, tolong diadakan jalur eksekusi. Bagi pihak yang kalah tolong legowo, ini inkrah wajib dijalankan pengadilan,” imbuh dia.

    6bl-ks#14/6/2020

    Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar, Wawan Edi Prastiyo menjelaskan sidang yang dikawal oleh warga Pakudui itu pun merupakan sidang kesimpulan. “Menurut jadwal sidang perkara Nomor 155/Pdt.Bth/2019/PN Gin hari ini adalah kesimpulan dari para pihak,” tarangnya. Disinggung terkait warga yang berjumlah 20 orang medatangni PN Gianyar guna mengawal perjalanan persidangan itu tidak dipermasalahkan. Hanya saja pihaknya tetap menghimbau agar menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi saat ini. “Kami dari PN Gianyar hanya bisa menghimbau kepada setiap pengunjung sidang agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat,” pungkasnya. tur/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]