Connect with us

    EKONOMI

    Bantu Alat Pasca Panen, Pemprov Bali Intensifkan Program Hilirisasi Perkebunan Rakyat

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – Pemprov Bali melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali terus berupaya mengintensifkan pembangunan sub sektor hilir dalam pengolahan dan pemasaran hasil. Kali ini yang digarap adalah untuk komoditi perkebunan khususnya kopi, kelapa dan kakao. “Sebagaimana ditetapkan sebagai salah satu misi Bidang Pangan dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru yaitu peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian Bali,” ujar Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana, M.Si saat ditemui di Denpasar, Jumat (10/7/2020).

    Diterangkan dari Dana Tugas Pembantuan Tahun 2020 dianggarkan Rp 1.720.790.000 untuk bantuan alat pasca panen kakao, kopi dan kelapa kepada lima kelompok tani di Kabupaten Jembrana, Tabanan, Badung dan Karangasem. Alat pasca panen yang diberikan kepada kelompok tani yang tergabung dalam Subak Abian meliputi, alat pasca panen kakao sebanyak dua unit. Masing-masing satu unit di Jembrana dan Tabanan berupa bangunan Unit Pengolahan Hasil, Kotak Fermentasi dan Pengering (solar dryer) dengan nilai sebesar Rp 618.000.000. Alat pasca panen kopi sebanyak dua unit masing-masing di Buleleng dan Badung berupa bangunan Unit Pengolahan Hasil, Pengering, Huller dan Pulper dengan nilai Rp 722.000.000. Serta pengolahan kelapa menjadi kopra dan VCO sebanyak satu unit di Karangasem berupa Bangunan Unit Pengolahan Hasil dengan nilai Rp 150.000.000.

    Diterangkan Wisnuardhana, potensi perkebunan di Bali masih cukup luas, dimana areal perkebunan di Bali tercatat seluas 159.079 Ha yang terbagi kedalam 1.118 Subak Abian. komoditi perkebunan bernilai ekonomi yang cukup luas antara lain, Kopi Arabika 12.876 Ha, Kopi Robusta 23.180 Ha, Cengkeh 15.605 Ha, Kakao 14.467 Ha, Jambu Mete 8.600 Ha dan Kelapa 71.534 Ha. Bantuan peralatan pasca panen ini dimaksudkan agar kelompok tani mampu mengolah produknya menjadi produk olahan yang tentu akan mempunyai nilai tambah. Tidak menjual produknya mentahan atau dalam bentuk biji. “Pengelolaan peralatan pasca panen ini akan didampingi untuk dimanfaatkan secara optimal oleh kelompok dan difasilitasi pemasaran hasil olahannya ke Horeka (hotel, restaurant dan katering) dan eksport sebagaimana diatur dalam ketentuan Pergub Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali,” terang birokrat asal Tabanan itu. eja/ama/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]