NEWS
PTOB akan Gugat Hukum Aksi “Sweeping” di Bandara Ngurah Rai
[socialpoll id=”2481371″]
DENPASAR, JARRAK POS – Tindakan Sweeping oleh sejumlah pihak terhadap sopir taksi online yang terjadi di area Bandara Ngurah Rai, Selasa (20/3/2018) sangat disesalkan pihak PTOB (Perkumpulan Transportasi Online Bali). Bahkan bila kasus itu tak bisa diselesaikan dengan baik, pihak PTOB yang menaungi seribu lebih anggotanya akan melakukan gugatan secara hukum.
“Kami akan melakukan somasi atas kejadian yang sangat merugikan sopir taksi online. Kami sudah siapkan pengacara untuk itu,” ujar Ketua PTOB Wayan Suata didampingi Wakil PTOB Arianto kepada wartawan, Kamis (22/3/2018) di Denpasar seraya mengatakan tindakan tersebut sudah overlapping. Bandara menurut Suata, tak boleh melarang hak konsumen memilih moda transportasi yang dikehendaki konsumen. “Apa yang mau dipilih konsumen itu adalah haknya. Apa alasan melarang ,” ujarnya bernada tinggi.
Menurut Suata kehadiran taksi online ini sesungguhnya telah mengangkat derajat sopir, karena tidak lagi mengejar-ngejar konsumen untuk menawarkan jasa transportasi. Sebaliknya konsumen yang mencari transportasi melalui online. Sebagai Ketua PTOB yang sudah berbadan hukum pihaknya sangat menyesalkan kejadian yang bisa mengganggu pariwisata terlebih terjadi di objek vital seperti itu. “Saya akan lapor ke Ombudsman. Kami sangat menyayangkan oknum sekuriti melarang sopir online menaikkan penumpang. Bahkan penumpang dipaksa turun,” tegas Suata.
Selain menurunkan penumpang, tambah Arianto, sejumlah oknum tersebut memeriksa surat-surat armada transportasi online. Bahkan salah seorang oknum berpakaian sekuriti bandara secara terang-terangan mengatakan transportsi online dilarang beraktivitas di bandara baik menjemput penumpang maupun parkir di sana. Menurut Arianto, transportasi online sudah memiliki payung hukum yakni Permenhub 32/2016 yang disempurnakan menjadi Permenhub 28/2017 dan menjadi Permenhub 108/2017. “Jadi transportasi oniline ini selain sudah memiliki payung hukum resmi juga dilegalkan oleh pemerintah,” tegasnya.
Bahkan dalam Permehub tersebut, area kerja taksi online tidak dibatasi wilayah administrasi tertentu termasuk kawasan bandara. “Bandara ini adalah public space baik rental, agent berhak menjemput tamunya di bandara. Jadi sama-sama menjemput penumpang. Kenapa ada aksi melawan hukum yang seolah-olah diamini pihak bandara,” jelasnya. Apalagi sampai melakukan sweeping memeriksa suat-surat. Padahal sesuai PP 80/2012, razia hanya bisa dilakukan Polantas atau PNS yang sudah mendapat mandat oleh negara dan disertai surat tugas.
Menurut Suata aksi seperti ini sudah bebepa kali terjadi. Namun pihaknya sangaja menahan diri agar tak terjadi gesekan di bandara yang merupakan objek vital. Namun bila hal ini tak bisa diatasi dengan baik, maka pihaknya takkan tinggal diam. Dikatakan Suata, tahun 2017 kasus seperti ini bisa diselesaikan Ombudsman. Namun belakangan ini kembali terjadi.
Dihubungi terpisah, General Manager PT Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi menanggapi gugatan itu akibat tidak pahamnya PTOB terkait ketentuan di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Apalagi sudah ada aturan resmi dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara mengenai Tata Tertib di Bandar Udara. “Ini kekurang pahaman PTOB terhadap ketentuan berusaha dan berkegiatan di bandara. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No.SKEP / 100 / XI / 1985 tentang Tata Tertib di Bandar Udara. Nanti Humas yang saya minta menanggapi,” jawabnya singkat lewat pesan WhatsApp yang dikirimnya. eja/ama
Pande
25/03/2018 at 9:10 am
Sebaiknya pemerintah Bali membuat aplikasi transportation online, dan menyetop transport online dr luar Bali, agar kita orang Bali ga jadi pelayan terus di bumi sendiri.
Afan
23/03/2018 at 7:01 am
Terima kasih kepada ketua PTOB dan segenap pengurus nya yang telah memperjuangkan HAK sopir taxi online di daerah Bali.