Connect with us

    DAERAH

    KPK Vs Tersangka Korupsi di 5 Praperadilan Terakhir

    Published

    on

    Jayapura – Seorang bocah perempuan berusia 11 tahun di Jayapura menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri yang berinisial HA (49). Bocah tersebut dicabuli di WC sekolah saat jam istirahat.

    “Orang tua korban telah melaporkan Guru HA (49) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura, atas terjadi kasus Pencabulan terhadap anaknya (Bunga nama samara) di salah satu sekolah dasar di Abepura Jayapura Kota,” ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. AM Kamal dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/2017).

    Kamal menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Selasa (23/5) itu berawal saat korban pergi ke kamar mandi sekolah di jam istirahat sekitar pukul 09.00 WIT. Tiba-tiba dari belakang korban, muncul pelaku dan ikut masuk ke dalam kamar mandi.

    “Pelaku kemudian mengunci kamar mandi, selanjutnya pelaku melepaskan celana korban dan melepaskan celananya sendiri yang sontak membuat korban berteriak minta tolong, dengan cepat pelaku membekap mulut korban sambil pelaku menyetubuhi korban,” kata Kamal sebagaimana pengaduan orang tua korban di SPKT Polres Kota Jayapura.

    Advertisement

    Pada saat itu, lanjut Kamal, seorang guru (saksi) yang merupakan rekan kerja pelaku mengetuk pintu kamar mandi dengan niat akan membuang hajat. Namun pelaku mengatakan dari dalam kamar mandi sedang membersihkan kamar mandi sambil terus menyuruh korban diam.

    Saat saksi kembali ke kamar mandi, saksi melihat korban ke luar kamar mandi sementara pelaku masih di dalam. Korban kemudian mengakui menjadi korban pencabulan setelah didesak oleh guru-guru lainnya.

    “Bahkan pengakuan korban bukan kali ini saja namun pada hari Jumat 19 Mei 2017 pukul 09.00 WIT, di tempat yang sama pelaku juga melakukan perbuatan yang sama,” tutur Kamal.

    “Pihak guru kemudian menghubungi orang tua korban dan menceritakan apa yang terjadi, kemudian orang tua korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Jayapura guna proses hukum,” tambah Kamal.

    Advertisement

    Saat ini kata Kamal, Kasus Pencabulan anak dibawah umur ini sementara dalam penanganan Unit PPA Polresta Jayapura.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]