NEWS
Kasus Transmisi Lokal Meningkat Tajam, Dewa Indra Ajak Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra menyampaikan terjadi penambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 173 orang melalui transmisi lokal, Senin (7/9/2020) hingga pukul 18:00 Wita. “Perkembangan Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini mencatat penambahan kasus transmiai lokal. Sembuh sebanyak 94 orang dan 11 pasien terkonfirmasi Meninggal Dunia,” ujar Dewa Indra.
Sekda Provinsi Bali itu lanjut menyampaikan secara kumulatif kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.385 orang, sembuh 5.111 orang (80,05%), dan pasien meninggal dunia menjadi 116 orang (1,82%). “Saat ini kasus aktif menjadi 1.158 orang (18,14%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” Terang Sekda Dewa Indra.
Untuk itu ia berharap upaya pengendalian dan pencegahan terus dilakukan, tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat. “Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per hari ini sebanyak 5.983 kasus (93,70%),” ungkapnya lanjut mengajak masyarakat untuk benar-benar secara menyeluruh menerapkan protokol kesehatan dengan baik. “Untuk itu, marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” harapnya.
Lanjut menyampaikan, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergun No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19. Dilaksanakan dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. “Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” sebutnya. mas/ama/*