HUKUM
Terancam Sanksi Pidana, Disinyalir Banyak Obat Hewan Tak Teregistrasi di Bali
Badung, JARRAKPOS.com – Disinyalir banyak terjadi peredaran obat hewan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku alias ilegal, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, DR. drh. Ketut Gede Nata Kesuma, MMA., pimpin Sidak (inpeksi mendadak) bersama tim aparat gabungan di wilayah Kuta, Badung, Selasa (8/9/2020). Ditemukan salah satu klinik hewan kedapatan menggunakan obat hewan tidak teregristasi Kementerian Pertanian dan langsung diberikan surat peringatan penghentian pemakaian obat yang selanjutnya dipanggil untuk dimintai keterangan dan dilakukan penyidikan.
Nata Kesuma, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan untuk menjamin kelayakan peredaran obat hewan yang bermutu. Tujuan lain untuk mencegah peredaran obat hewan secara ilegal melalui kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Pembinaan dan Pengawasan Peredaran Obat Hewan. Tim terdiri dari unsur teknis dari dinas yang menangani fungsi peternakan dan kesehatan hewan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) Cabang Bali, Ditreskrimsus Polda Bali, PPNS Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali dan perhimpunan Profesi (PDHI) Cabang Bali.
Pengawasan peredaran obat hewan di Kabupaten Badung dilaksanakan di tempat penjulan obat hewan, distributor, importir, klinik hewan serta depo atau apotik hewan. Dari hasil Sidak ditemukan beberapa obat hewan tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan teknis dan tidak teregristasi dari Kementerian Pertanian. “Itu yang kita tertibkan agar obat yang beredar dan digunakan untuk melakukan pelayaan harus berizin dan terdaftar di Kementerian Pertanian. Kalau obat yang tidak terdaftar dan tidak berizin tidak bisa diukur bahwa obat itu bisa memberikan manfaat kepada pengguna atau bisa sebagai racun,” terangnya.
Kasus pemakaian obat tanpa teregistrasi Kementerian Pertanian akhirnya ditemukan di salah satu klinik hewan di kawasan Jalan Nakula, Kuta. Atas temuan tersebut tim gabungan segera memberikan surat peringatan agar klinik atau tim medis disana menghentikan pemakaian obat serta dipanggil untuk dimintai keterangannya di Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Bali pada Senin (14/9/2020). Ditegaskan Nata, penggunaan obat untuk hewan yang tidak tepat bisa membahayakan kesehatan manusia.
“Kita hentikan dan periksa pemakaian obat yang bisa membahayakan kesehatan manusia. Karena obat yang tidak sesuai dengan ketentuan apabila dipakai untuk mengobati hewan atau ternak produksi, akan berdampak pada kesehatan manusia terkait adanya residu bahan obat hewan pada daging jika dikonsumsi. Hasil pengawasan ditemukan obat tidak memiliki tanda registrasi dari Kementrian Pertanian di Klinik SV di kawasan Kuta. Sementara tenaga medik di klinik tersebut diminta menghentikan pemakaian obat itu sampai pihak manajemen bisa memberikan dokumen tentang obat tersebut layak pakai dan terdaftar,” tandasnya.
Bagi klinik hewan yang kedapatan menjual dan menggunakn obat tidak sesuai ketentuan dan tidak teregistrasi terancam dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Saat Sidak Tim Gabungan juga menemukan salah stau depo obat hewan di kawasan Dalung izin deponya mati sehingga dengan melakukan koordinasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Badung agar usaha dimaksud segera memperpanjang izin. “Bersama Kabupaten Badung ke lapangan kita minta Dinas Peternakan Badung untuk memfasilitasi perpanjangan izin. Karena izin mati sama artinya segala bentuk barang yang diedarkan melanggar aturan,” terang Nata.
Untuk kembali memastikam peredaran obat hewan di masyarakat terjaga khasiat, mutu dan keamanannya serta terdaftar dan tepat dalam pemakaiannya Nata menegaskan Sidak akan terus berlanjut di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Kegiatan kedua akan dilakukan di Kota Denpasar usai Hari Raya Galungan untuk memberangus obat hewan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kelayakannya. eja/ksm/jmg