DAERAH
Percepat Layanan, Pemkab Jembrana Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik
Jembrana, JARRAKPOS.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik (TTE). Hal ini untuk meningkatkan efisiensi, kecepatan layanan serta keamanan data. Penggunaan TTE itu sesuai UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Dijelaskan, Kepala Dinas Kominfo Jembrana I Made Gede Budhiarta tanda tangan digital ini berfungsi sebagai alat autentifikasi dan verifikasi dalam transaksi elektronik . Penggunaan tanda tangan elektronik ini juga sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 11 Tentang ITE dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Tanda tangan digital juga memberikan kekuatan hukum seperti halnya dengan tanda tangan basah. Dalam penerapannya, Pemkab Jembrana juga sudah melaksanakan perjanjian kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik, Badan Siber dan Sandi Negara.
“Manfaatnya tentu untuk mengurangi penggunaan kertas , hemat waktu dan biaya serta mempermudah pengurusan ijin bagi masyarakat. Terlebih dimasa pandemi sekarang. Aktivitas kontak bisa diminimalisir, karena bisa dilakukan dimana saja dan kapanpun,“ kata Budiartha usai serah terima sistem dengan Kepala Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana I Komang Suparta di Executive Room Pemkab Jembrana, Kamis (24/9/2020).
Untuk tahap awal, sistem elektronik ini baru dioperasikan dilingkup Dinas Perijinan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. Semua jenis perijinan sudah bisa dilayani dengan penggunaan tanda tangan elektronik ini Ke depan akan diterapkan di OPD lainnya terutama untuk mempermudah penandatanganan dokumen resmi oleh pimpinan OPD, sehingga kecepatan pelayanan bisa ditingkatkan. mas/ama