Connect with us

    DAERAH

    Bejat, Kakek Lakukan Perbuatan Ini Pada Cucunya

    Published

    on

    Usianya tak lagi muda, namun nafsu birahi Barijan (55), warga Lamongan, membuat sang istri Supatmi (45) kewalahan.

    Saking tak mampu menahan birahinya, Barijan sampai tega merenggut keperawanan cucunya sendiri yang masih berusia empat setengah tahun, KH.

    “Inggih, saya melakukannya pada cucu saya sendiri,” aku Barijan, Jumat (26/5/2017).

    Diakuinya, libidonya sangat tinggi, bahkan terhadap istrinya, Supatmi, ia melakukan hubungan badan 20 kali dalam sebulan.

    Advertisement

    Kali ini sasarannya cucunya sendiri yang rumahnya hanya berjarak 10 meter dari rumah Barijan.

    Tersangka Barijan (tengah) sesaat setelah diamankan Unit PPA, Jumat (26/5/2017) (surya/hanif manshuri)
    Kejadiannya, pada Rabu (24/5/2017) kakek beranak 7 sedang berada di jalan setepak tanggul pengairan lingkungan Gilang Babat, sekitar pukul 16.20 WIB melihat korban naik sepeda pancal.

    Korban saat itu sedang bermain di depan rumah Kacung. Entah setan apa yang merasuki benak Barijan, ia spontan memanggil korban.

    “Aku nggoleki ayah (saya mencari ayah, Red),” kata KH seperti ditirukan tersangka.

    Advertisement

    Sejurus kemudian, Barijan beralibi hendak mencarikan ayah korban.

    KH diajak pelaku berjalan ke Barat dan agar turun dari sepeda pancalnya.

    Korban yang masih ingusan itupun menurut saja.

    Beberapa langkah kemudian, korban diajak duduk di atas tanggul pengairan.

    Advertisement

    Korban dipangku di atas paha tersangka dengan posisi menghadap ke tersangka sembari beralasan ayah akan datang.

    Nah, saat itulah pelaku mulai memainkan aksinya, ia mencabuli cucunya sendiri.

    Korban sampai menangis dan meronta minta pulang untuk segera bertemu dengan ayahnya.

    Setelah puas, tersangka melepas korban dan disuruh pulang.”Jangan bilang siapa – siapa, nanti tak laporkan ayahmu,” pesan sang kakek bernada ancaman.

    Advertisement

    Ketika korban tiba di rumah, KH menangis dan menceritakan semua yang dialaminya, yakni kelakuan bejat kakeknya.

    Peristiwa ini kemudian baru dilaporkan Mustofa (30) orang tua korban ke polisi. Unit PPA, dipimpin Kanit PPA, Aiptu Sunaryo bersama anggota Polsek Babat bergerak cepat meringkus Barijan, kakek yang tidak lulus SD ini di rumahnya.

    Tersangka mengakui semua perbuatannya. Dan terungkap kebutuhan seksnya cukup besar.

    Menurut Sunaryo, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1).”Ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun,”kata Sunaryo.

    Advertisement

    Penyidik kini juga masih mengembangkan penyelidikan, barangkali tersangka melakukan hal serupa pada korban lainnya.

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]