HUKUM
Desa Dauh Puri Klod Patroli Dialogis dan Sosialisasi Protokol Kesehatan
Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk meminimalisir penyebaran covid 19 semua beberapa Desa atau Kelurahan di Kota Denpasar melakukan berbagai langkah pencegahan sebagai meminimalisir penyebaran Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19). Tak terkecuali Desa Dauh Puri Klod yang kali ini melaksanakan patroli dialogis dan edukasi prokes kepada masyarakat di wilayah Desa Dauh Puri Klod, Kecamatan Denbar, Sabtu (7/11/2020) malam.
Saat dikonfirmasi Perbekel Desa Dauh Puri Klod, Nengah Suartha mengatakan kegiatan ini merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Dissease 2019 (Covid-19) Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya dalam pelaksanaan ini kami laksanakan setiap malam minggu bersama unsur Bhabinkamtibnas, Babinsa serta Linmas dengan menyasar para pelaku usaha seperti Mall Level 21, MCD, KFC, dan para pedagang di area genteng biru, serta warga Desa Dauh Puri Klod. Selain itu kami juga mengingatkan kepada para pelaku usaha agar menyiapkan wastafel cuci tangan, hand sanitizer dan mewajibkan pelanggannya agar menggunakan masker, menjaga jarak serta membatasi maksimal 50% pengunjung dari total seluruh kursi yang ada, paparnya.
“Dengan dilaksanakan patroli dialogis serta edukasi ini berharap agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya menerapkan prokes mulai dari diri sendiri. Dengan menerapkannya mulai dari diri sendiri niscaya masyarakat Kota Denpasar dan khususnya di Desa Dauh Puri Klod ini dapat terhindar dari penyebaran virus Covid-19,” pungkas Nengah Suartha. mas/jmg