Connect with us

    DAERAH

    Galian C di Karangasem IIegal, Akibat Perda Belum direvisi

    Published

    on

    Foto : Kabid Tramtib SatPol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH.MSi.


    DENPASAR, JARRAK POS – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomer 4 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan membuat pertentangan pada perda terkait di Kabupaten Karangasem karena belum direvisi. Kondisi ini membuat puluhan pengusaha galian C harus berhenti beroperasi, karena tidak mungkin mendapatkan rekomendasi untuk mengurus perizinan di Provinsi. “Seharusnya sesuai aturan, perdanya kabupaten direvisi mengikuti Perda provinsi. Itu yang belum dilakukan sehingga pengusaha galian C tidak bisa direkomendasikan untuk mengurus izin ke provinsi, karena rekomendasi haknya kabupaten,” ungkap Kabid Tramtib SatPol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. SH.MSi di Denpasar, Jumat (23/3/2018).

    Dewa Dharmadi lebih lanjut menjelaskan, Perda Provinsi Bali Nomer 4 Tahun 2017 membuat wilayah pertambangan yang dulunya sudah berizin menjadi gugur, karena masih berlakunya Perda kabupaten. Permasalahan ini menjadi kendala bagi para penggali atau pengusaha galian C tidak mendapatkan rekomendasi untuk pengurusa izin ke provinsi. Karena masalah mata pencaharian, dijelaskan banyak pengusaha melakukan penambangan liar. Untuk itulah pihaknya mendorong mempercepat proses perubahan Perda di tingkat kabupaten untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha galian C yang ilegal atau tidak berizin untuk mendapatkan rekomendasi agar bisa mengurus izin di provinsi. “Sekarang banyak tambang yang dulunya berizin sekarang jadi ilegal, kita kan gak mungkin tongkrongi itu, pengawasan itu kan sekali waktu. Sidak kan sekali waktu tidak bisa kita nongkrong di sana. Pasti ada kebocoran pendapatan asli daerah di sana baik kabupaten maupun provinsi,” jelasnya.

    Penambangan ilegal yang terjadi saat ini dipastikan tidak memberikan kontribusi PAD baik bagi Kabupaten Karangasem maupun Pemerintah Provinsi Bali. Luasnya kawasan yang harus dipantau petugas penegak Perda juga membuat pengawasan dan penertiban tidak berjalan optimal dan meninbulkan rasa tidak adil terlebih masyarakat banyak mengeluh jalan rusak akibat hasil tambang tidak memberi kontribusi untuk perbaikan infrastruktur disamping keluhan polusi dan debu.

    Advertisement

    Untuk itu perubahan Perda Terkait galian C yang dimiliki Kabupaten Karangasem harus segera direvisi agar mengakomodir semua kepentingan namun sebagai catatan penting aktivitas galian C yang masih melanggar akan diatur menjadi sah, legal, dan tidak merusak lingkungan. “Kita akan dorong mempercepat proses ini makanya kita tanggal 29 Maret mendatang merencanakan melakukan pertemuan dengan 40 sampai 50 pengusaha. Sudah ada 30 pengusaha yang sukarela minta surat undangan dari kita untuk bisa hadir, kita juga secara kelembagaan meminta dengan sangat DPR provinsi dan DPRD Kabupaten Karangasem ikut berperan aktif untuk mendorong oerubahan Perda kabupaten yang kita maksud,” papar mantan Kabag humas dan protokol ini.

    Dijelaskannya, dalam penambangan galian C ada Izin ekplorasi terkait pemetaan dan jaminan untuk mengembalikan fungsi lingkungan serta izin eksploitasi terkait penjualan dan distribusi. Melihat aspek ini dipastikan puluhan pengusaha di kawasan Bebandem, Selat, Sebudi, Rendang dan Muncan akan siap kembali melakukan aktifitas penambangan mengingat sebelumnya telah nemiliki izin terkait dari kabupaten sebelum akhirnya Perda provinsi membuat usaha mereka terhenti. Untuk itukah pertemuan yang digagas diharapkan bisa menjadi media komunikasi antara para pengusaha dengan pihak pemerintah.

    “Nah inilah kita akan pertemukan mereka dengan DPR Provinsi Bali, DPR Karangasem, Satpol PP Kabupaten dan provinsi, antara Kabag hukum Karangasem dan Kepala Biro hukum,” imbuhnya, seraya berharap kerusakan lingkungan yang disebabkan aktifitas pertambangan yang tak berizin dapat dicegah. Selain itu, melalui pengawasan terpadu dengan Pemkab Karangasem diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan dari keberadaan galian C dengan tetap memperhatikan upaya pelestarian lingkungan. eja/ama

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]