Connect with us

    POLITIK

    Coblos “Kotak Kosong” itu Sah, Jika Menang Ditunjuk Penjabat Bupati Punya Kualitas dan Kompetensi Memadai

    Published

    on

    Badung, JARRAKPOS.com – Pilkada Badung sudah melakukan pengundian yang dilakukan oleh KPU Badung dan menerapkan pasangan petahana I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa (Giri-Asa) menempati posisi kanan dalam surat suara. Sedangkan kolom kosong yang biasa dikenal “kotak kosong” atau “KoKo” ada di posisi kiri. Pasangan calon tunggal yang pertama kalinya di Badung, bahkan di Bali tersebut diusung oleh tiga partai papan atas, yakni PDI Perjuangan, Partai Golkar dan Partai Demokrat.

    Insert foto: Pengamat hukum yang juga lawyer kondang asal Bali I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH.

    Hal ini menarik, sehingga menjadi perbincangan di masyarakat jika kotak kosong menang. Namun ketika pasangan calon ini bisa tumbang, terus siapakah yang memimpin Kabupaten Badung hingga Pilkada serentak berikutnya yang direncanakan pada April 2024? “Ini cukup menarik bagi saya di era keterbukaan politik saat ini meskipun bukan hal yang pertama di Indonesia kotak kosong adalah sah secara konstitusi, sehingga perlu adanya sosialisasi,” ungkap pengamat hukum yang juga lawyer kondang asal Bali I Kadek Agus Mulyawan, SH., MH., dihubungi Rabu (2/12/2020).

    Menurutnya, hal itu terjadi bisa karena krisis kader akibat kegagalan Parpol dalam kaderisasi. Atau kemungkinan lain, akibat mahar politik menjadi syarat mendapatkan dukungan parpol. “Perlu juga diketahui, jika kemenangan kotak kosong akan menjadi hukuman atas kegagalan Parpol. Karena masyarakat yang memilih atau mencoblos kotak kosong adalah merupakan pilihan legal yang diatur undang-undang,” beber Agus seraya menjelaskan, jika kotak kosong akhirnya menang, maka kepemimpinan tentunya akan terjadi kekosongan kepemimpinan. Untuk itu secara konstitusional akan ditunjuk pelaksana tugas (Plt) atau penjabat kepala daerah hingga periode pemilihan serentak berikutnya.

    1bl#-ik-26/11/2020

    “Nantinya yang menjalankan roda pemerintahan adalah pelaksana tugas dan bagi saya ini adalah bentuk hukuman parpol secara politik, karena semakin kelihatan kedaulatan yang sejati dipegang oleh rakyat bukan elite politik. Sisi lain kan bisa saja penjabat bupati yang ditunjuk nanti sosok dari birokrasi yang pemimpin punya kualitas, serta kompetensi yang memadai. Tentu hal ini sesuatu yang tidak bisa juga kita ingkari. Nah kembali kepada kepercayaan masyarakat nantinya memilih kotak kosong adalah bagian dari hak berdemokrasi,” tegasnya.

    Agus juga menegaskan, inilah saatnya agar semua masyarakat lebih jeli dalam memilih pemimpinnya. Apakah mereka yang dipilih benar-benar berkualitas dan mampu membangun daerahnya? “Harusnya di era keterbukaan sekarang masyarakat lebih tahu siapa pemimpinnya yang pantas untuk dipilih. Karena itu bagian dari wujud kedaulatan rakyat,” tutupnya. ama/ksm

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]