HUKUM
Waduh! AWK Terancam Dipecat
Denpasar, JARRAKPOS.com – “AWK terancam dipecat,” itulah kata salah satu advokat yang tergabung dalam Team Kuasa Hukum Nusa Bali (THNB). Ketua Koordinator THNB, Adv. Putu Pastika Adnyana, SH adalah salah satu Team Hukum yang mendampingi dan memberikan advokasi kepada masyarakat Nusa Penida dengan sebagai Pelapor/Pengadu atas adanya dugaan tindak pidana penodaan terhadap simbol-simbol Tuhan/Ida Sanghyang Widhi Wasa dan ajaran Agama Hindu Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHPidana dan Pasal 156a huruf a KUHPidana terhadap AWK sesuai dengan Laporan Dumas No.441/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 3 Nopember 2020 dengan ancaman hukum 5 tahun penjara.
Bahwa selain adanya laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI, juga dikawal pengaduan lain yang saat ini sedang diproses di Reskrimum Polda Bali, dimana berdasarkan fakta hukum sesuai dengan adanya Dharma Wacana yang diberikan oleh AWK di Pura Luhur Batan Kendal, Br. Adat Kebon, Desa Adat Beraban setidak-tidaknya pada Selasa tanggal 17 Januari 2017.