Connect with us

    PARIWISATA

    Pariwisata Butuh Bandara Bali Utara, PT Pembari Apresiasi Perjuangan Gubernur dan DPRD Bali

    Published

    on

    Foto : Desain rencana bandara baru di Bali Utara yang rencananya dibangun diatas daratan di Desa Kubutambahan, Buleleng.

    [socialpoll id=”2481371″]


    DENPASAR, JARRAKPOS.com – Tarik ulur terkait kelanjutan proyek bandara baru di Bali Utara nampaknya tidak bisa dianggap sebelah mata oleh pemerintah pusat dan daerah. Bandara Bali Utara sangat dibutuhkan untuk menunjang perkembangan kepariwisataan Bali agar bisa dibangun secara holistik untuk menyeimbangkan pembangunan Bali Utara dengan Bali Selatan. Apalagi keberadaan Bandara Bali Utara saat ini dinanti nanti oleh masyarakat Bali, khususnya di Buleleng, bahkan Indonesia dan dunia internasional pada umumnya, mengapa? Karena dengan dibangunnya Bandara Bali Utara paling tidak memberikan dampak ekonomi dan pariwisata yang sangat signifikan bagi masyarakat Bali.

    Oleh karena itu, banyak pihak dan komponen masyarakat yang mendorong agar semakin cepat ditentukan Penlok Bandara Bali Utara, maka akan semakin bagus dan jelas arah pembangunan di Bali nanti. “Kami sangat mengapresiasi upaya Gubernur Bali Made Mangku Pastika yang secara intens memperjuangkan terealisasinya bandar udara baru di Bali Utara tepatnya di Desa Kubutambahan,” ujar Pelaku Pariwisata, Roli Irwananda yang juga Direktur Utama PT Pembangunan Bali Mandiri (Pembari) saat ditemui di Denpasar, Senin (26/3/2018).

    Advertisement

    Direktur Utama PT Pembari Roli Irwananda.

    Sebagai masyarakat dan warga kelahiran Buleleng, pihaknya menginginkan pemerintah daerah bersama-sama pemerintah pusat menentukan penloknya. Jika hal itu sudah ditentukan, maka akan semakin cepat mengembangkan kepariwisataan baru, khususnya di Bali Utara. ”Penunjukkan tempat atau lokasi Bandara Bali Utara ini menjadi sangat penting, karena ini akan memberi kejelasan berlanjut atau tidak rencana Bandara Bali Utara,” katanya seraya menambahkan, semua pihak yang memangku kebijakan terkait dengan realisasi Bandara Bali Utara perlu bersikap tegas.

    Menurut Roli Irwananda, masalah lokasinya apakah nanti ditetapkan di darat maupun di laut, ataupun di danau sepanjang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku, pihaknya mengaku tidak menjadi persoalan yang perlu dipermasalahkan. Mengingat kebutuhan bandara baru di Bali sudah sangat mendesak. Seperti dalam waktu dekat ini akan berlangsung even besar IMF dan World Bank di Bali. ”Kan yang terpenting  ‘mimpi -mimpi’ rakyat Bali Utara (meliputi Buleleng, Karangasem dan sebagian Jemberana, red) bisa segera dan cepat terwujud. Artinya bisa meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat setempat demi terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Bali,” tambahnya.

    Disamping itu, lewat terbangunnya Bandara Bali Utara ini akan menjadi solusi terhadap kepadatan lalu lintas di Bali Selatan, yang sangat menggangu kenyamanan pariwisata. Bahkan jika terwujud, maka sebagian kepadatan kepariwisataan Bali akan terurai ke wilayah Bali Utara. Bandara baru ini juga menjadi alternatif, jika suatu saat tiba-tiba terulang erupsi besar Gunung Agung yang menyebabkan Bandara I Gusti Ngurah Rai terpaksa ditutup sementara. Seperti saat erupsi tanggal 27 sampai 28 November 2017 lalu. “Apabila pembangunan Bandara Bali Utara terwujud dan mampu membuat imbas positif untuk pembangunan pariwisata Bali secara menyeluruh, maka akan disambut baik oleh rakyat Bali dan pemerintah daerah,” tandasnya.

    Dengan nada bicara yang tenang namun penuh semangat dan keyakinan yang tinggi, Roli Irwananda menegaskan kembali bahwa bandara baru di Bali Utara ini diyakini akan segera terwujud. “Jadi saya yakin dalam waktu dekat atas karunia Ida Sang Hyang Widhi Wasa bandara di Bali Utara akan segera terwujud,” katanya setali tiga uang dengan Praktisi Pariwisata yang juga salah satu Tokoh Masyarakat Kuta, I Nyoman Wicaksana, B.Com.MM yang sebelumnya malah menolak dengan keras perluasan Bandara Ngurah Rai dengan mengurug laut seluas 48 hektar. Daripada mengurug lautan itu, nampaknya untuk memperkuat kepariwisataan Bali mestinya dibangun bandara baru di Bali Utara. Kata Politisi PDI Perjuangan itu, jika rencana perluasan Bandara Ngurah Rai dengan mereklamasi laut dalam malah mengganggu pariwisata Kuta. Sebab Ombak Karang Tengah yang menjadi daya tarik wisatawan yang dimiliki Warga Kuta terancam hilang, bila benar terjadi reklamasi, serta mata pencaharian warga Kuta dalam mengantar tamu untuk melihat Ombak Karang Tengah sudah dipastikan akan lenyap.

    Praktisi dan Pelaku Pariwisata Bali, I Nyoman Wicaksana, B.Com.MM.

    Pemilik sejumlah hotel di Kuta dan Ubud ini juga mengatakan, perluasan Bandara Ngurah Rai dengan mereklamasi 48 hektar, membuat was-was warga Kuta terutama warga Kuta yang berdampingan dengan bandara. Sebab pada sisi Utara Bandara Ngurah Rai berbatasannya dengan Desa Adat Kuta, dan di Kuta sendiri saat ini sedang terjadi abrasi. Apalagi timbunan pasir dari bantuan dari Jepang sudah terkuras habis pada sisi Setra Kauh yang sudah tergerus. “Selain itu di Kuta juga ada ombak yang namanya Karang Tengah yang menjadi primadona wisatawan asing yang dikenal dengan nama Kuta Reef. Jadi ini merupakan mata pencaharian nelayan setempat dari wisatawan yang ingin melihat Ombak Karang Tengah yang berada di tengah lautan. Apabila reklamasi dilakukan oleh pihak bandara, otomatis mata pencarian nelayan menjadi berkurang. Sebab bila direklamasi sudah pasti arus ombak akan berubah dan tentunya Ombak Karang Tengah sudah pasti hilang,” bebernya.

    Wicak menceritakan, dulu pemerintahan Jepang ingin membantu membuat sandaran tepi pantai Kuta, tetapi ditolak karena ketakutan masyarakat Kuta kehilangan Ombak Karang Tengah. Sehingga bantuan tersebut batal dan sketnya juga berubah. Melihat fenomena ini warga Kuta menjadi cemas sebab ada ketertutupan pihak Angkasa Pura, sebab hingga sekarang sosialisasi tersebut tidak ada, dan kajian Amdal pun tidak ada. Hanya pernah melakukan sosialisasi kajian saja. “Sedangkan Amdal yang mereka punya dan pihaknya mengetahui informasi tersebut dari koran yang dijelaskan bahwa Amdal mereka terbit pada tahun 2004. Padahal berdasarkan aturan Amdal tersebut hanya berlaku selama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang selama 2 kali saja sesuai aturannya. Sedangkan sekarang sudah tahun 2018, sudah jelas Amdal mereka sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya.

    Advertisement

    Padahal kata Wicak, pada dasarnya kebutuhan Bandara Ngurah Rai hanya memerlukan satu run way, sehingga menjadi dua run way dan pihaknya bisa menerima. Tetapi dengan adanya rencana pembuatan Apron dirinya mencurigai pihak Angkasa Pura diduga juga akan membangun mall dan hotel. Walaupun dalih pembangunannya dengan mereklamasi lautan seluas 48 hektar itu hanya untuk menambah lahan parkir. Tetapi pihaknya menilai alasan itu sangat tidak relevan, pasalnya pada saat melakukan renovasi sekitar tahun 2010 pihak Angkasa Pura Bali sudah bisa memikirkan. Sehingga menimbulkan kecurigaan ada kepentingan pribadi didalamnya. “Saya yakin akan ada kepentingan lain dari pembangunan tersebut, pasalnya bisa saja nantinya akan ada bisnis sewa jet disana. Sebab setahu saya kalau pesawat komersil tidak mungkin berlama-lama parkir, karena tarif parkir sangat mahal dan rate yang dipakainya pun dolar,” tandasnya seraya mengatakan kalau untuk jangka pendek seharusnya pihak bandara hanya memambah run way saja. Sedangkan untuk kebutuhan parkir bisa digunakan pada bandara sisi bagian Timur tetapi tidak difungsikan kenapa mereka memfokuskan kebagian Barat jelas menjadi keanehan Warga Kuta dan perluasan bandara menurutnya juga janggal.

    Pihaknya berharap pihak Angkasa Pura agar tidak cepat mengambil keputusan, sebab apabila benar terjadi reklamasi maka masyarakat umum yang terkena dampaknya sekaligus menerima kerugian. Sebab dulu pernah terjadi reklamasi disekitar Pantai Jerman tetapi sekarang pantai tersebut mengalami abrasi yang cukup parah, sehingga dengan adanya kejadian tersebut membuat warga Kuta menjadi khawatir. “Saya juga berharap karena perluasan bandara juga menyangkut kepentingan public maka harus ada proses public hearing dan public juga harus dilibatkan tidak bisa hanya memgandalkan keputusan dari pusat sebab yang menerima dampak merupakan daerah setempat bukan pusat,” tutupnya. eja/ama

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply