PARIWISATA
SP Par Bali Minta Pemerintah Subsidi Biaya Swab dan Rapid Test
Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.2021 tahun 2020 tentang aturan baru untuk wisatawan yang akan berlibur ke Bali bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang mulai berlaku 19 Desember 2020. Hal tersebut mendapat respon beragam dari berbagai kalangan pariwisata, salah satunya meminta agar pemerintah pusat atau daerah memberi subsidi biaya swab atau rapid test saat liburan Natal dan Tahun Baru. Mengigat tingginya niat wisatawan khususnya domestik yang berlibur di Bali, namun akhirnya terganjal oleh biaya membayar swab atau rapid test.
Seperti dipertegas Ketua PD FSP-Par SPSI Bali, Putu Satyawira Marhaendra sebagai pelaku pariwisata menyebutkan keluarnya surat edaran tersebut dinilai bertujuan baik, yakni mencegah terjadinya peningkatan kasus Covid -19 di Bali, pasca liburan Natal dan Tahun Baru. Apalagi salah satu poin surat edaran tersebut menyebutkan, wisatawan yang akan berkunjung ke Bali menggunakan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Swab berbasis PCR. “Selaku pariwisata berharap agar ada bantuan dari pemerintah ataupun subsidi terkait biaya Swab Test tersebut,” sebut Satyawira di Denpasar, Kamis (17/12/2020).
Seperti diketahui, Surat Edaran Gubernur Bali tersebut berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid-19. Hal ini untuk mengantisipasi gelombang kedua Covid-19, yang juga diantisipasi negara lain di dunia, termasuk Indonesia. Peningjatan kasus Covid-19 dikhawatirkan akan berdampak buruk terhadap segala aspek kehidupan. tim/jmg
You must be logged in to post a comment Login