Connect with us

    HUKUM

    PT.Kereta Api Indonesia Bersama 3 Daop Gandeng Kejati Jawa Tengah Untuk Hadapi Masalah Hukum Perdata

    Published

    on

    JarrakPos.com, Semarang | PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto melaksanakan Perjanjian Kerja Sama atau MoU ( Memorandum of Understanding ) dengan Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Tengah, berlangsung di Gedung Lawang Sewu lantai 2 Semarang,Kamis ( 4/2/2021)

    Kerjasama tersebut di wujudkan dengan Penandatanganan nota kesepakatan bersama yang di tandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Tengah Priyanto bersama dengan Executive Vice President Daerah Operasional 4 Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso.

    Acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini, dihadiri Kajati Priyanto,para Asisten dan sejumlah JPN ( Jaksa Pengacara Negara ) Kejati Jateng,Executive Vice President Daerah Operasional 4 Semarang, Vice President Daerah Operasi 5 Purwokerto, Executive Vice President Daerah Operasional 6 Yogyakarta,para Pejabat di lingkungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto dan tamu undangan lainnya.

    Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya yang yang sudah habis jangka waktunya.

    Advertisement

    Kesepakatan bersama ini adalah untuk penanganan dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto, baik di luar Pengadilan (non litigasi) maupun di dalam Pengadilan (litigasi).

    Kajati Jawa Tengah, Priyanto, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan “Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau dan atas nama Negara/Pemerintah/BUMN/BUMD,”ujar Priyanto.

    “Sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto,” sambungnya.

    Kajati Priyanto menjelaskan Pelaksanaan dari Perjanjian Kerjasama selama ini antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, telah berjalan dengan baik serta dapat memberikan dampak yang positif antara kedua belah pihak.

    Advertisement

    “Baik dalam penyelesaian masalah Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara, Pendapat Hukum maupun Pendampingan Hukum terkait kegiatan usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasional 4 Semarang, Daerah Operasional 5 Purwokerto dan Daerah Operasional 6 Purwokerto, sehingga dirasa perlu untuk melakukan perpanjangan kerjasama, guna menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi atau perkara yang mungkin akan timbul di kemudian hari,” terangnya.

    Sementara Executive Vice President Daerah Operasional 4 Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso yang mewakili Daerah Operasional 4, 5 dan 6 dalam kata sambutannya mengungkapkan bahwa sebagaimana diketahui Perjanjian Kerja Sama ini merupakan perpanjangan dari Perjanjian Kerja Sama sebelumnya yang yang sudah habis jangka waktunya.

    “Hal ini penting untuk dilanjutkan kembali, sehingga jika terdapat permasalahan hukum di PT Kereta Api Indonesia (Persero) baik koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik,” ucapnya.

    “Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini yang merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan PT Kereta Api Indonesia (Persero), dimana kita dapat bersama-sama bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan hukum baik Perdata maupun Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero),” tambah Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso.

    Advertisement

    Setelah dilakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama, dilanjutkan penyerahan cinderamata antara Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Priyanto dengan Executive Vice President Daerah Operasional 4 Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso, Vice President Daerah Operasi 5 Purwokerto, Agus Setiyono, Executive Vice President Daerah Operasional 6 Yogyakarta, Asdo Artriviyanto, kemudian foto bersama dan ramah tamah.

    Untuk diketahui bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. (Red JP)

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]