Connect with us

    HUKUM

    Berdasar Hasil Rekontruksi Kasus Korupsi Bantuan Sosial Penanganan Covid 19, KPK Mendalami Keterlibatan Pihak Pihak Lain.

    Published

    on

    JAKARTA, Jarrakpos.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah membuka penyelidikan baru kasus korupsi bantuan social Covid 19 okarena diduga ada pihak lain yang terlibat selain mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara setelah dilakukanya rekonstruksi pada kasus tersebut.

    Nama mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP IY dan Dirjen Linjamsos Kemensos PN mencuat dalam proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

    Dalam rekonstruksi kasus ini, pengusaha Harry Van Sidabukke diduga memberikan uang Rp1,5 miliar dan dua unit sepeda merek Brompton kepada IY melalui operatornya Agustri Yogasmara.

    Dikabarkan sebelumnya nama PN telah berulang kali diperiksa penyidik. Bahkan, tim penyidik telah menggeledah rumah Pepen.

    Advertisement

    “Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan yang sudah ada yang kira-kira mengarah ke tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu, untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu,” ujar Karyoto kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).

    Proses tersebut dilakukan KPK untuk memastikan para pihak yang terlibat dalam sengkarut pengadaan bansos.

    “Nanti kita akan urut satu-satu, bagaimana cara mendapatkannya siapa yang melaksanakan bagaimana harganya, apakah ada kewajaran harga dan lain-lain karena kalau membuat ruwet-ruwet tapi akhirnya tidak ada kerugian negara, tidak ada suap, atau kita tak bisa buktikan suapnya, kita juga tak bisa tentukan tersangka baru,” kata Karyoto.

    Penyidik KPK telah melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari terkait bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-Covid-19 di Jabodetabek pada Senin (1/2/2021).

    Advertisement

    Editor : IS

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply