HUKUM
Anggota FPDIP DPR Terlibat Jual-Beli Hukum, Suap Ketua Pengadilan Tinggi Rp 2 Miliar
Jakarta, JARRAKPOS.com – Sungguh memalukan perilaku anggota dewan dan pejabat pengadilan. Ternyata isu yang berkembang di masyarakat bahwa terjadi jual beli hukum di pengadilan, benar adanya.
Seperti yang diakui anggota Komisi V DPR RI, Jimmy Demianus Ijie. Politisi ari PDIP itu mengakui bahwa dia pernah menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura (kala itu dijabat Sudiwardono), untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Uang Rp 2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Dilansir dari Sindonews.com, pengakuan itu Jimmy itu terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
Masih menurut berita Sindonews.com, awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp 2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).
Terjadilah tanya jawab atas JPU KPK Takdir Suhan dengan Jimmy. “Saksi, ada uang Rp 2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?,” tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).
“Betul,” jawab Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.
Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAPnya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. “Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan,” ujar Jaksa Takdir dikutip media ini Sindonews.com.
Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekitar awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya. Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran. Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp 300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami.
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami. Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp 800 juta ke Muhammad Imran. Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp 250 Juta pada 10 September.
“Jadi total Rp 2 miliar dalam bentuk cash?” tanya Jaksa Takdir ke Jimmy. Jimmy pun mengamininya. “Betul,” jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi. Keduanya merupakan mantan Anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi. Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp 1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi. Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura, Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung (MA).
Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara. Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4,6 miliar; kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11,5 miliar. Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40,5 miliar.
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPUnya, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login