HUKUM
Dana PEN Pariwisata-gate: 8 Pejabat Jadi Tersangka, Dinas Pariwisata Buleleng Lumpuh
Singaraja, JARRAKPOS.com – Malapetaka besar menerpa Pemkab Buleleng. Akibat terjadi dugaan korupsi massal atau berjamaah, Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Bali, lumpuh total.
Ya, delapan pejabat penting di Dinas Pariwisata Buleleng semuanya menjadi tersangka dugaan menilep Dana Hibah PEN Pariwisata. Kedelapan pejabat itu adalah Kadis Pariwisata, Sekdis Pariwisata, 3 Kepala Bidang (Kabid), dan 3 Kepala Seksi (Kasi). Yakni Made SN (Kadis), Nyoman AW Sekdis), Putu S (Kabid Industri Pariwisata), Nyoman S (Kasi Bimbingan Masyarakat), IGA MA (Kasi Promosi dan Kerjasama, Kadek W (Kasi Pengembangan dan Peningkatan Sumber Daya Pariwisata), Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata dan Putu B (Kabid Sumber Daya Pariwisata).
Selasa (16/2/2021) penyidik Kejasi Bulelneg secara marathon memeriksa 7 tersangka dari Dispar Buleleng, sedangkan satu orang tiak hadir karena sakit.
Kasi Intel Kejadi Buleleng yang juga secara jurubicara, Anak Agung Ngurah Jayalantara, dalam keterangan pers kepada wartawan mengatakan, tersangka yang absen saat pemeriksaan karena sakit itu, Nyoman GG (Kabid Pemasaran Pariwisata). Tujuh orang tersangka pejabat Dispar Buleleng itu, selain diperiksa selaku tersangka juga diperiksa sebagai saksi. Mereka mempunyai peran yang berbeda-beda dalam kasus penyalahgunaan dana PEN ini.
Jayalantra mengungkpakan bahwa tersangka Nyoman S (Kasi Bimbingan Masyarakat) juga mengembalikan Rp 32 juta, uang hasil korupsi kepada tim penyidik Kejari Buleleng.
Diakui Jayalantara, dalam pemeriksaan itu masing-masing tersangka didampingi penasehat hukum. “Untuk pemeriksan lanjutan besok (Rabu) akan ada tambahan saksi dari rekanan. Pemeriksaan tersangka seiring sejalan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ungkap Jayalantara.
Meski demikian, tim penyidik masih memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk mengajukan saksi meringankan sesuai Pasal 116 ayat (3) KUHP.
“Rata-rata sih tidak. Namun, ada 1 orang masih berfikir. Total sudah ada 22 saksi diperiksa dari rekanan,” imbuhnya.
“Uang tunai yang disita Rp 32 juta itu, adalah pengembalian dari tersangka berinisial Nyoman S. Sebelumnya, tim penyidik juga menyita barang bukti uang tunai sekitar Rp 22,5 juta yang diserahkan tersangka Putu S termasuk dari warung Pudak sebesar Rp 24 juta,” terangnya.
Jayalantara mengaku, penyidik belum menghitung total secara keseluruhan yang sudah terkumpul dari pengembalian-pengembalian uang tersebut. Namun, pengembalian itu, sudah dibuatkan berita acara pengembalian.
Para pejabat Dispar Buleleng yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12e UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lucunya, sejak dua hari lalu, tabel struktur organisasi (pejabat) di website Dinas Pariwisata Buleleng sudah dikosongkan dari nama-nama pejabat yang menjadi tersangka. frs/jmg/*
You must be logged in to post a comment Login