Connect with us

    DAERAH

    Balian Keteg Bunuh Satu Keluarga dengan Sianida Jenis Potasium

    Published

    on

    AMLAPURA – I Putu Suaka alias Keteg (53), kabarnya akan dieksekusi mati tahun ini.

    Grasi yang diajukan terpidana mati atas kasus pembunuhan satu keluarga di Gamongan, Desa Tiyingtali, Kecamatan Abang, Karangasem, Bali tersebut ditolak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

    Kuasa hukum terpidana, I Made Ruspita mengatakan, eksekusi rencananya akan digelar di Jawa.

    Namun pihak keluarga meminta hukuman tembak mati dilaksanakan di Bali.

    Advertisement

    Ini agar jenazah Keteg nanti bisa dikubur langsung dikampungnya, Desa Alas Angker, Kecamatan Buleleng.

    “Suaka dipindah di Lapas Madiun, Jawa Timur karena terlibat kerusuhan di Lapas Kerobokan tahun lalu. Sekarang jarang besuk Suaka, komunikasinya via handphone saja. Saat ditahan di Lapas Kerobokan, tiap bulan membesuk,” kata Ruspita belum lama ini.

    Ia mengungkapkan, eksekusi mati tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Agung.

    Namun ia belum bisa memastikan kapan akan digelar selain gambaran kemungkinan akan dilaksanakan tahun ini.

    Advertisement

    Dalam surat putusan Grasi Presiden RI nomor 34/G Tahun 2015, tertanggal 31 Agustus 2015, presiden menolak grasi Keteg.

    Salinan surat putusan grasi sudah dikirim kepaa Keteg, pengacara, lapas, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem.

    Ruspita mengungkapkan, Keteg mengaku sangat terpukul atas penolakan grasi tersebut.

    Namun di satu sisi, Keteg juga pasrah dengan hukuman yang harus ia terima.

    Advertisement

    Saat ini, Keteg selalau ingat dengan keluarganya di Singaraja.

    Keteg dihukum mati karena membunuh satu keluarga di Desa Tiyingtali, Karangasem.

    Korban adalah I Komang Alit Srinata, istrinya, Ni Kadek Suti, dan dua anaknya.

    Keteg menghabisi korban-korbannya dengan meracun.

    Advertisement

    Kopi yang diminum dicampur dengan sianida jenis potasium.

    Keteg adalah seorang balian (dukun).

    Ia melakukan itu karena kecewa dengan korban yang tak kunjung menepati janji memberikan uang Rp 3 juta usai mengobati anak korban.

    Balian Keteg hanya diberikan uang sebesar Rp 500 ribu.

    Advertisement

    Kecewa dengan hal tersebut, Keteg membeli sianida tiga butir untuk meracun korban.

    Peristiwa ini terjadi di rumah korban.

    Setelah korban tewas, Keteg mengambil barang berharga korban.

    Keteg dijerat pasal 340 KUHP dan Kedua Pasal 363 ayat 1 ke 3 e KUHP, terkait pembunuhan yang direncanakan dan melakukan pencurian dengan pemberatan.

    Advertisement

    Surati Menkumham

    Made Ruspita, berencana mengajukan surat kepada Kemenkumham.

    Surat tersebut berisi permohonan agar Keteg dipindah lagi ke Bali sebelum dieksekusi mati.

    Ia berharap, Kemenkumham menerima usulan tersebut.

    Advertisement

    Ruspita mengaku akan berusaha mengembalikan Keteg ke Lapas Kerobokan.

    Ini agar keluarganya di Buleleng bisa bertemu dengan Keteg menjelang eksekusi mati.

    “Sekarang, keluarga susah bertemu. Kalau seandainya ke Madiun, ongkosnya tentu cukup tinggi,” kata Ruspita.

    Advertisement
    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]