Connect with us

    HUKUM

    Dana PEN Pariwisata-gate: Gunawan Nyusul 7 Rekannya ke Hotel Prodeo

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran Pariwisara, Nyoman Gede Gunawan akhirnya menyusul 7 rekannya ke hotel prodeo, Senin (22/2/2021) siang.

    Gunawan resmi ditahan setelah dinyatakan sembuh oleh pihak dokter. Tersangka dugaan korupsi penyimpangan dana hibah PEN Pariwisata Senin siang resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng selama beberapa jam.

    Sebelumnya, tersangka Gunawan belum dilakukan pemeriksaan secara penuh dan juga penahanan oleh pihak Kejari Buleleng, lantaran kondisi yang bersangkutan saat itu dalam kondisi sakit usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menjeratnya.

    Sementara tujuh tersangka lainnya yakni Made Sudama Diana (Made SD) selaku Kepala Dispar, Nyoman Ayu Wiratini (Nyoman AW) selaku Sekretaris Dispar, Putu Budiani (Putu B) selaku Kabid Sumber Daya Pariwisata (SDP), Kadek Widastra (Kadek W) selaku PPTK yang juga Kasi PPSDP.

    Advertisement

    Kemudian, Putu Sudarsana (Putu S) selaku PPTK yang juga Kasi PP Kelembagaan Standarisasi Pariwisata, Nyoman Sempiden (Nyoman S) selaku PPTK yang juga Kasi Bimbingan Masyarakat, dan I Gusti Ayu Maheri Agung (IGA MA) selaku PPTK Explore Buleleng yang juga Kasi Promosi dan Kerjasama, pada Rabu (1/2) sudah dilakukan penahanan.

    Kepala Kejari Buleleng, Putu Gede Astawa mengatakan, pemeriksaan terhadap Nyoman GG ini dilakukan selain sebagai tersangka juga sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi penyimpangan hibah PEN Pariwisata yang dikelola oleh Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng.

    “Yang bersangkutan sudah sehat dan hari ini (kemarin) langsung dilakukan pemeriksaan. Dia (GG) berstatus sebagai tersangka dan juga sebagai saksi dalam kasus ini,” kata Astawa, Senin (22/2) siang ditemui di Loby kantor Kejari Buleleng.

    Selain diperiksa sebagai tersangka dan saksi, GG yang sebelumnya menjabat selaku Kabid Pemasaran Pariwisata Dispar Buleleng juga langsung dilakukan penahanan. “Hari ini (kemarin, red) kami telah lakukan penahanan. Kami titip di Polres,” ujar Astawa.

    Advertisement

    Kasi Pidsus Kejari Buleleng, Wayan Genip menjelaskan, sudah ada 8 orang tersangka dugaan kasus korupsi hibah PEN Pariwisata yang dilakukan penahanan. “Peran dari (Nyoman GG) sama dengan tersangka IGA MA dalam explore Buleleng,” ungkap Genip.

    Terungkap jika niat korupsi dengan modus mark-up dana kegiatan explore Buleleng dan Bimtek ini berawal dari rapat bersama di internal pejabat Dispar Buleleng. Dalam rapat itu, ada kesepakatan untuk mengumpulkan uang sebagai dana kesejahteraan para pegawai yang diambil dari dana mark-up kegiatan tersebut.

    “Penyidik sudah menyita uang tunai sebesar Rp 524.610.900 hingga per hari ini (kemarin, red). Ke dinas (Dispar) uangnya dibagi ke hampir seluruh pegawai,” ucap Genip, yang didampingi Kasi Intel yang juga humas Kejari Buleleng, AA Jayalantara.

    Saat ini dalam penanganan kasus ini, penyidik kini masih melengkapi pemberkasan (perkara). Genip pun berharap, agar pemberkasan ini segera dituntaskan dan diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian berkas.

    Advertisement

    “Masih pengembangan. Kalau nanti ada pihak lain terbukti ikut terlibat, pasti diminta pertanggungjawaban. Kalau tidak ada, maka kami tidak bisa meminta pertanggungjawaban nantinya,” jelas Genip.

    Selain itu Genip juga menyinggung dua instansi di lingkup Pemkab Buleleng selain oknum staf di Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng yang kecipratan menerima dana hibah tersebut sebagai uang pengganti operasional.

    Dua instansi itu yakni Inspektorat Buleleng dan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng. Rata-rata staf di instansi-instansi tersebut hanya menerima uang kisaran hingga Rp 3 juta. Dana itu dibagi beberapa orang staf sebagai uang lelah atau pengganti uang operasional yang dikeluarkan oleh staf instansi itu.

    Bahkan Genip mengakui, jika sudah ada oknum staf di BPKPD yang mengembalikan dana ke penyidik. Dari pengakuan mereka yang telah kecipratan dana hibah ini, tidak mengetahui asal sumber dana itu. Meski demikian masih ada sekitar puluhan juta rupiah yang belum dikembalikan oleh orang yang diduga menerima aliran dana hibah ini.

    Advertisement

    “Kami ingatkan kembali lagi, kalau ada pihak yang merasa menerima dana hibah yang bukan hak-nya, agar segera mengembalikan kepada pihak penyidik,” pungkas Genip. frs/jmg/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]