NEWS
DIKOMANDO KADIVPAS DKI PENGGLEDAHAN KAMAR HUNIAN RUTAN CIPINANG DITEMUKAN BARANG TERLARANG
Jakarta.Jarrakpos.com. Pelaksanaan Pencegahan dan penindakkan gangguan kamtib yang dilaksanakan oleh Satopspatnal Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta dalam rangka melakukan DETEKSI DINI DAN PEMBERANTASAN NARKOBA pada Lapas Rutan serta barang terlarang lainnya yang diatur Permenkumham No.29 Tahun 2017 Tentang tata tertib Lapas dan Rutan.
Kegiatan penggeledahan dilaksanakan dalam upaya pencegahan ganguan kamtib pada Lapas Rutan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Kegiatan diikuti oleh 40 Orang tim Satopspatnal Kanwil DKI yg dilaksanakan Zdisrmua kamar huniandi blok B lantai 3 sebanysk 32 kamar.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Rutan beserta jajaran, Kasubdit. Pencegahan dan Pemeliharaan Keamanan DITJENPAS, serta di monitor secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta* dengan *hasil temuan berupa :
1. Handphone 26 buah
2. Power bank 7 buah
3. Head set 20 buah
4. Charger handphone 15 buah
5. Terminal listrik 9 buah
6. Speker 3 buah
7. Ricecooker 1 buah
8. Alat hisap narkoba 22 buah
9. Senjata tajam dan tumpul 5 buah
10. Kompor listrik 1 buah.
Selain itu dilakukan juga tes urine terhadap 18 orang Tahanan dengan hasil 9 positif dan 9 negative.
Pelaksanaan kegiatan penggeledahan secara umum berjalan dengan baik, lancar, aman, dan terkendali.
Saat pelaksanaan kegiatan tes urine terjadi upaya menghalang-halangi oleh petugas Rutan dengan cara menukar isi penghuni kamar yang akan dilakukan tes urine.
Saat proses penggeledahan berlangsung Kadivpas juga memberikan arahan dan nasehat kepada wbp agar meningkatkan ibadahnya, mentaati peraturan dan tata tertib Rutan, menjauhi/melupakan narkoba, jaga kesehatan dgn olah raga teratur dan tingkatkan kerukunan, kebersamaan, serta meningkatkan kesadaran.
Terkait masih ditemukan barang yang diduga sebagai alat untuk mengkonsumsi narkoba dan handphone, kepala Divisi Pemasyarakatan memerintahkan Kepala Rutan untuk sering melakukan kegiatan sidak internal dengan sungguh-sungguh.
Terhadap WBP dengan hasil positif mengkonsumsi natkoba agar segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yg berlalu (BAP dan berikan sanksi berat).
Terhadap beberapa pegawai yang terlibat menghalang-halangi napi yg akan dites urine mulai sabtu, 27 Febuari 2021, atas perintah Kakanwil dilarang bertugas di Rutan dan mulai senin, 1 Maret 2021 bertugas di Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta.
Mengajak Kepala UPT dan jajarannya untuk membangun komitmen yang tinggi dan integritas moral yang kuat ,sehingga sungguh-sungguh melaksanakan tugas terutama berkaitan dengan pencegahan gangguan kamtib sehingga setiap pekerjaan senantiasa dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan SOP yang berlaku dan tidak mudah menyalah gunakan wewenang..
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login