Connect with us

HUKUM

Diduga Buat Putusan Perceraian Palsu, Pengacara ESK Dipolisikan

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Penegakan hukum di Buleleng, Bali, tercoreng oleh ulah seorang oknum pengacara berinisial ESK, 33.

ESK dilaporkan ke Polres Buleleng oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dengan modus membuat putusan perceraian palsu. Laporan polisi dengan No. LP-B/21/II/2021/BALI/RES BLL, masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Buleleng.

Menurut informasi yang diterima kasus yang menjerat salah satu oknum advokat (pengacara) ini bermula dari, ESK menangani suatu perkara perceraian sebagai kuasa hukum pihak penggugat selaku kliennya. Dugaan pemalsuan putusan ini terungkap, ketika ada permohonan salinan putusan dari tergugat (istri klien ESK) ke PN Singaraja, pada 29 Januari 2021 lalu.

Permohonan permintaan salinan putusan itu, lantaran suaminya (penggugat) sudah memiliki salinan putusan perceraian dan kutipan akta perceraian. Saat dicek oleh staf PN Singaraja, ternyata perkara itu masih dalam tahap persidangan dengan agenda yakni pembacaan gugatan dan belum memasuki tahap putusan.

Advertisement

Menilai ada yang janggal, Panitera PN Singaraja melakukan cross check ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng atas kebenaran terbitnya akta perceraian tersebut. Setelah dicek ternyata benar akta perceraian sudah terbit, dengan memakai dasar putusan perceraian yang diduga palsu.

Mengetahui ada dugaan putusan perceraian palsu, membuat pihak PN Singaraja melalui Panitera melaporkan kejadian ini ke Polres Buleleng. “Ya benar, Pengadilan Negeri Singaraja melalui Panitera membuat laporan polisi ke Polres Buleleng atas dugaan membuat putusan perceraian atas nama terlapor ESK,” kata Humas PN Singaraja, I Nyoman Dipa Rudiana, Senin (1/3/2021) di ruang kerjanya.

Dipa yang juga Hakim di PN Singaraja ini menjelaskan, terlapor diduga membuat putusan perceraian palsu atas nama kliennya. Dan sejatinya perkara perceraian yang ditangani ESK selaku pengacara ini masih dalam proses persidangan, yang putusannya rencananya akan dibacakan pada 3 Maret 2021 ini.

Sebelum persoalan ini dilaporkan ke Polres Buleleng, menurut Dipa, pihak PN Singaraja sejatinya sudah memanggil ESK secara lisan untuk memberikan klarifikasi. Hanya saja, ESK selaku terlapor terus mangkir. “Pihak Catatan Sipil bilang, yang mohon akta perceraian itu ESK, apa kapasitasnya kami tidak tahu. Dari Pengadilan menunggu itikadi baik, tapi tidak datang, ya sudah (lapor polisi),” ujar Dipa.

Advertisement

Laporan ke polisi ini, sebut Dipa, bentuk penyelamatan terhadap lembaga Pengadilan. Sebab, jika terus dibiarkan menjadi preseden buruk bagi lembaga Pengadilan. “Ini stempel dipalsukan. Ini sampai punya stempel pengadilan, ini kan artinya perbuatan tidak sekali saja, karena kebetulan baru ini saja ketahuan,” ungkap Dipa.

Untuk itu Dipa meminta, agar pihak kepolisian bisa secara profesional dalam menangani kasus yang telah dilaporkan ini. “Siapa yang berbuat, nanti polisi yang menyelidiki. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak polisi, untuk proses hukumnya,” ucap Dipa.

Seizin Kapolres Buleleng, Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, membenarkan adanya laporan dari panitera PN Singaraja atas dugaan pemalsuan putusan perceraian yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pengacara. Kasusnya kini masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih pemeriksaan saksi-saksi dan masih penyelidikan. Sementara baru ada sekitar 3 orang saksi yang sudah diperiksa, itu dari pelapor, perempuan (istri klien EKS) yang dirugikan dan ada satu orang lagi,” jelas Iptu Sumarjaya.

Advertisement

Sementara untuk pemeriksaan terhadap terlapor, diakui Sumarjaya, masih belum dilakukan. “Kalau gak salah dilaporkan seminggu lalu. Terlapor belum (diperiksa), nanti itu setelah menunggu gelar perkara. Nanti kalau ada informasi lanjutan, pasti kami sampaikan,” pungkas Iptu Sumarjaya. frs/jmg/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply