NEWS
Polres Jembrana Menggelar Press Release Kasus Tindak Pidana Penipuan
Jembrana (Bali)- Jarrakpos.com. Kasus tindak penipuan yang di lakukan oleh seorang yang mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban (MA), berhasil diringkus team opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana.
Berdasarkan Surat Laporan Polisi Nomor : LP/12/II/2021/Bali/Polres Jbr, tanggal 27 Pebruari 2021, Polres Jembrana menggelar Press Release Kasus Tindak Pidanan Penipuan di Ruang Aula Polres Jembrana, Rabu (3/3/2021) pukul 13.00 Wita.
Press Release Kasus Tindak Pidanan Penipuan yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP ini dibuka oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K. didampingi oleh Kasubag Humas dan Kanit II Reskrim Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana mengatakan bahwa modus operandi tersangka (AG) mengaku sebagai anggota Polri dan meminta uang pencabutan berkas perkara kepada korban (MA), dimana pada tanggal 17 februari 2021 tersangka diminta oleh seseorang yang berinisial HT untuk membantu menagih utang kepada korban yang tinggal di Banyuwangi.
Setelah itu tanpa sepengetahuan HT, tersangka mengatakan kepada korban bahwa permasalahan tersebut sebelumnya sudah dilaporkan ke Polres Jembrana sehingga ada biaya pencabutan berkas perkara sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) karena korban percaya bahwa tersangka adalah sebagai anggota Polri dan tidak ingin diproses hukum, maka korban bersedia membayar pencabutan berkas perkara, namun pada saat itu hanya disanggupi sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Pada tanggal 18 Pebruari 2021 sekira pukul 16.00 wita, istri siri korban yang bernama RIZKI MAHARANI mengambil uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kemudian diserahkan kepada tersangka dan sisanya akan dicicil.
Namun setelah itu tersangka menghubungi korban melalui pesan Whatsapp untuk meminta sisa uang pencabutan berkas (bukti percakapan terlampir) sampai kemudian pada tanggal 27 Pebruari 2021 korban datang lagi ke Jembrana bertemu dengan tersangka, sekira pukul 12.00 wita di Hotel Segara Mandala, Kel. Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana korban menyerahkan tambahan uang pencabutan berkas perkara sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan diterima langsung oleh tersangka.
Selanjutnya korban melakukan konfirmasi ke Satuan Reskrim Polres Jembrana untuk mengecek apakah benar ada anggota polri yang bernana I PUTU ADI GUNA alias PAK ADI dan ternyata tidak ada.
Atas dasar kejadian yang dialami tersebut, korban merasa tertipu dan membuat laporan dimana korban mengalami kerugian Rp 5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan laporan tersebut selanjutnya team opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan tidak berselang lama dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung beserta nomor kartu, 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna silver beserta nomor kartu, dan uang sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” kata Kasat Reskrim Polres Jembrana.
“Untuk itu kasus ini dikenakan Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana paling lama 4 tahun,” pungkasnya. (Jbm/Tim)
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login