NEWS
Tim Tabur Kejagung Dan Kejati NTB Amankan Buronan Terpidana Perkara Fiducia Atas Nama Moch Adhi Caesar Nugroho

JAKARTA, Jarrakpos.com. Pada Hari ini Kamis, 04 Maret 2021 sekira pukul 19.30 Wita, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTB berhasil melakukan penangkapan Buronan Tindak Pidana Fiducia atas nama Terpidana Moch Adhi Caesar Nugroho, S.DS. bertempat di Kost di Perumahan Griya Permata Kekeri Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat.
Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH, MH melalui press release resminya, Kamis 4 Maret 2021.
“Identitas Terpidana yang diamankan yaitu:
Nama Lengkap : MOCH ADHI CAESAR NUGROHO, S.DS.
Tempat Lahir : Denpasar
Umur/Tanggal Lahir : 27 Tahun / 07 Mei 1993
Jenis Kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tinggal : Perumahan Graha Kata, Blok EH 09 Kelurahan Bug Bug Kecamatan
Lingsar, Kabupaten Lombok Barat
Kewarganegaraan : Indonesia
Sebelumnya Terpidana sudah diintai sejak tanggal 1 Maret di rumahnya di Perumahan Graha Permata Kota Lombok Barat, namun Terpidana tidak pernah berada ditempat. Selanjutnya, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB melakukan koordinasi dengan bantuan Tim Tabur Kejaksaan Agung dan diketahui posisi Terpidana berpindah pindah Kost dan terakhir tepatnya pukul 19.30 Wita tanggal 4 Maret 2020, Terpidana diamankan tanpa perlawanan saat sedang mencari Kost baru.
Selanjutnya, Terpidana MOCH ADHI CAESAR NUGROHO., S.DS. diamankan dan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi NTB dan setelah diproses administrasi kemudian dititip sementara di Rutan Polres Mataram untuk menunggu dilakukan Swab untuk dipindahkan ke Rutan Mataram besok”, kata Kapuspenkum Kejagung.
“Terpidana sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram selama 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Piducia karena Terdakwa telah mengalihkan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza kepada orang lain tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fiducia. PT. MPM Finance Mataram.
Terpidana dinyatakan buron setelah dipanggil secara patut sejak bulan Desember 2020 berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Negeri Mataram Nomor : 694/Pid.sus/2020/PN.MTR tanggal 17 Desember 2020 melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fiducia dengan amar putusan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dengan denda Rp.20.000.000,- subsidiair 4 (empat) bulan kurungan”, sambungnya.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Kejagung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. /K.3.3.1/Kapuspenkum Kejagung RI.
Sumber : Jarrakpos Official
Editor : Kurnia
You must be logged in to post a comment Login