Connect with us

    DAERAH

    Pelanggar Prokes di Buleleng: 35 % Dikenakan Denda Langsung, 65 % Hukuman Pembinaan

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng tetap melakukan sidak Protokol Kesehatan (Prokes). Selama pandemi masih terjadi, penerapan ini akan dilakukan secara konsisten. Dari seluruh sanksi yang diterapkan, pembinaan terhadap pelanggar masih mendominasi disbanding menerapkan denda langsung.

    Hal itu dijelaskan Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan saat ditemui diruang kerjanya, Senin (8/3/2021).

    Ia menjelaskan untuk kegiatan sidak prokes di Buleleng hingga ke tingkat kecamatan itu tetap berjalan sebagaimana mestinya. Secara umum sudah mematuhi, tetapi di pedesaan masih ada. Sampai saat ini jumlah sanksi yang sudah dikeluarkan oleh satpol pp berjumlah 2594. Dari total tersebut, 65 persen mendapatkan sanksi pembinaan dan surat pernyataan serta 35 persen dikenakan denda langsung. Sehingga sanksi pembinaan lebih mendominasi saat ini.

    “Setelah dilakukan pemantauan di semua kecamatan, rasanya itu sudah merata. Warga masyarakat di Buleleng sudah 90 persen menaati prokes. Namun ada beberapa yang tidak menggunakan masker secara benar, tidak menutup hingga ke hidung. Kalau ditemukan yang seperti itu kita hanya melakukan teguran saja,” ujar Artawan.

    Advertisement

    Sedangkan untuk yang tidak memakai masker, lanjut Putu Artawan, itu masih ada. Tetapi tidak terlalu banyak. Saat memberikan sanksi, warga yang tidak membawa uang atau identitas, diberikan hukuman fisik dan dibuatkan surat pernyataan yang berlaku selama sepuluh hari seperti sebelumnya. Setelah sepuluh hari jika yang bersangkutan tidak juga memenuhi, Satpol PP Kabupaten Buleleng akan menyerahkan ke aparat desa.

    “Apakah nantinya dibuatkan surat keterangan tidak mampu, nanti bapak perbekel yang mengecek apakah benar yang bersangkutan tidak mampu. Kalau itu tidak mau lagi memenuhi tanggung jawabnya, bisa nanti dikenakan sanksi baik itu sanksi adat maupun penundaan pelayanan administrasi di desa,” imbuhnya.

    Sampai saat ini, warga yang menyerahkan surat keterangan tidak mampu itu sudah lumayan banyak. Setelah di cek ke lapangan memang benar yang bersangkutan kondisinya kurang mampu. Setelah menyerahkan surat keterangan tidak mampu, urusannya sudah selesai.

    “Tetapi yang bersangkutan tetap diberikan pembinaan agar tidak lagi mengulangi pelanggaran,” ungkap Putu Artawan.

    Advertisement

    Hal senada dikatakan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana saat melakukan sosialiasi penerapan prokes di desa-desa. Ia mengungkapkan walaupun Kabupaten Buleleng masuk zona oranye yang artinya tingkat penyebaran sedang, dirinya tidak ingin lengah agar penyebaran covid-19 dapat ditekan. Peran desa adat melalui satgas gorong royong juga sangat penting.

    “Selain menindaklanjuti SE Gubernur dan SE Bupati Buleleng terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/Kelurahan, hal ini juga dapat menekan penyebaran COVID-19 dari lingkup terkecil,” ungkapnya. frs/jmg/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]