Connect with us

    NEWS

    Artis Cita Citata Dibayar Rp150 Juta buat Rapat di Tempat Wisata, Ternyata Pakai Uang Korupsi Bansos

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Artis Cita Citata dalam sebuah kesempatan wawancara di stasiun TV swasta,dalam keterangannya Cita Citata dibayar Rp 150 juta buat ikut rapat di tempat wisata, ternyata pakai uang korupsi bansos.

    Kasus korupsi dana bansos Covid-19 menyeret banyak nama, termasuk penyanyi dangdut Cita Citata.

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial atau Kemensos, Matheus Joko Santoso membeberkan rincian penggunaan uang Rp 14,7 miliar yang berasal dari fee perusahaan penyedia bantuan sosial ( bansos ) Covid-19.

    Hal itu diungkapkan Joko saat bersaksi untuk dua terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/3/2021).

    Advertisement

    “Rp 14,7 miliar yang diberikan ke menteri kurang lebih sebesar itu, dari jumlah itu Rp 8,4 miliar saya berikan ke Pak Menteri melalui Pak Adi,” kata Joko saat sidang.

    Adapun Adi yang dimaksud merupakan Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos Covid-19.

    Joko dan Adi juga berstatus tersangka di kasus dugaan suap bansos penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di tahun 2020.

    Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Muhammad Nur Azis kemudian mengonfirmasi keterangan Joko dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terkait penggunaan uang tersebut.

    Advertisement

    “Dalam BAP 78 saudara mengatakan setelah menerima uang, menteri mengevaluasi penerimaan uang dan atas arahan menteri uang tersebut dibayarkan untuk beberapa keperluan, ini benar?” tanya Azis.

    1. Kepada Adi Wahyono untuk keperluan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara sebesar Rp 8,4 miliar

    2. Kepada Adi Wahyono sebesar Rp 1 miliar

    3. Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) Rp 1 miliar

    Advertisement

    4. Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono sebesar Rp 550 juta namun sudah dikembalikan pada 25 November 2020.

    5. Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp 100 juta

    6. Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) sebesar Rp 100 juta

    7. Robin (tim bansos) Rp 300 juta

    Advertisement

    8. Yogi tim bansos Rp 300 juta

    9. Iskandar Rp 250 juta

    10. Rizki Kemensos Rp 350 juta

    11. Firman tim bansos Rp 250 juta

    Advertisement

    12. Reinhan Rp 70 juta

    13. Pembelian 10 buah ponsel senilai total Rp 140 juta kepada pimpinan Kemensos

    14. 3 unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp 120 juta

    15. Untuk operasional BPK Rp 1 miliar yang diberikan melalui Adi

    Advertisement

    16. Pembayaran hotel biro humas Rp 80 juta

    17. Pembayaran tes swab Covid-19 pimpinan Kemensos Rp 30 juta

    18. Seragam baju tenaga pelopor Rp 80 juta

    19. Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung Rp 100 juta

    Advertisement

    20. Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang Rp 80 juta

    21. Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir Rp 100 juta

    22. Pembayaran makan minum tim bansos relawan dan tim pantau Rp 200 juta

    23. Pembayaran sapi Rp 100 juta

    Advertisement

    24. Pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo Rp 150 juta

    25. Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo Rp 270 juta

    Jaksa kemudian bertanya mengapa dana untuk kegiatan-kegiatan tersebut diambil dari fee vendor bansos.

    “Tidak tahu, hanya menjalankan perintah,” jawab Joko.

    Advertisement

    “Itu Rp 14,7 miliar sudah habis dipakai?” tanya jaksa.

    Waktu itu sudah terdistribusi semua,” ujar Joko.

    Dalam kasus ini, Harry dan Ardian didakwa menyuap Juliari dan sejumlah pejabat di Kementerian Sosial.

    Harry didakwa memberi suap sebesar Rp 1,28 miliar, sedangkan Ardian didakwa memberi uang sejumlah Rp 1,95 miliar.

    Advertisement

    Menurut JPU, uang tersebut diberikan terkait penunjukkan kedua terdakwa sebagai penyedia bansos Covid-19 pada Kemensos tahun 2020.

    Dikutip Dari : Antara.News
    Editor : Kurnia

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]