Connect with us

    NEWS

    Tanggapi Permohonan MAKI, Hakim Buka Peluang Perintahkan Panggil Muhaimin Iskandar Hingga Purwati Lee

    Published

    on

    Jarrakpos.com. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi [MAKI) Boyamin Saiman sepenuhnya berharap dan memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara suap dan gratifikasi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, agar menghadirkan sosok Ketum PKB Muhaimin Iskandar, Vice President PT Sugar Grup Companies Purwati Lee, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nurmayah, dan Khairudin Gustam seorang kader Partai Demokrat.

    Permohonan itu diutarakan Boyamin menyikapi fakta persidangan Kamis kemarin, 4 Maret 2021 di PN Tipikor
    Tanjungkarang.

    Menurut dia hakim harus memperjelas keberadaan nama yang disebut oleh Musa Zainudin dan Midi lswanto ketika memberikan kesaksian perihal penggunaan Rp 18 M atau yang berkait dengan uang bagian hasil pungutan ijon proyek Dinas Bina Marga yang dikucurkan Mustafa atas pertemuan dan komitmennya dengan mantan Bupati Lampung Timur ChusnuniaChalim demi mendapatkan dukungan PKB.

    “Demi membuat terang perkara seterang kaca dan demi keadilan bagi masyarakat Lampung yang menjadi korban korupsi. Mestinya hakim meminta kepada jaksa
    KPK menghadirkan mereka, ujar Boyamin.

    Advertisement

    Menanggapi itu, majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut mengatakan terlebih dulu membuat musyawarah.

    “KITA LIHAT NANTI. DAN MAJELIS KALAU MAU MEMUTUSKAN SESUATU, HARUS MUSYAWARAH. DAN  SEPAKAT MINIMAL 3 ATAU 4 ORANG. DI SAMPING ITU SAKSI YANG DALAM BERKAS MASIH BANYAK.TERIMAKASIH,” IMBUH EFIYANTO, SABTU (06/03).

    Diketahui Musa Zainudin mantan anggota DPR RI yang memilih menyebut meminjamkan mobil Fortuner putih BE 1281 BB kepada Chusnunia Chalim selama 4 tahun sejak 2015, bahwa Purwati Lee telah memberikan Rp 40 M kepada Muhaimin Iskandar.

    Sehingganya DPP PKB menjatuhkan dukungannya kepada calon gubernur untuk Pilkada 2018 di Lampung terhadap Arinal Djunaidi dan Chusnunia Chalim.

    Advertisement

    Musa menjadi saksi dalam perkara Mustafa tersebut bersama dengan Chusnunia Chalim. Keduanya diperiksa
    bersamaan dan dimintai keterangan berkait dengan mobil Fortuner.

    Chusnunia Chalim mengatakan mobil tersebut secara fisik sampai kini masih dipegangnya. Sementara itu Musa mengatakan mobil tersebut telah ia jual.
    Menyoal pemberian uang dari PT SGC, Musa menyebut kabar itu ia dengar dari Khairudin Gustam-yang tinggal di Kota Metro, Lampung- ketika keduanya bertemu di Lapas Sukamiskin.

    Sementara itu, Midi Iswanto mengatakan bahwa uang Rp 18 M dari Mustafa telah digunakan juga oleh Chusnunia Chalim. Rp 1M diantaranya telah diberikan Midi kepada Ela Siti Nurmayah atas perintah
    Chusnunia Chalim.

    Ela termasuk orang dekat Chusnunia Chalim. Selain keduanya sama-sama adalah kader PKB, Ela Siti Nurmayah. Siti pun dulunya adalah anggota DPRD
    Lampung Timur.

    Advertisement

     

    Dikutip Dari : Kirka.Co.Id
    Editor : Kurnia

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]