NEWS
Bambang Widjojanto ( Mantan Pimpinan KPK ) Ditunjuk Menjadi Pengacara Demokrat Kubu AHY
JAKARTA, Jarrakpos.com– Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 12 Maret 2021.
Hal menarik ketika gugatan tersebut diwakili oleh tim hukum DPP Demokrat yang dikomandoi mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW).
Sementara itu, AHY tidak ikut dalam pendaftaran gugatan ini. BW menyebutkan, dirinya ditunjuk oleh Partai Demokrat secara kelembagaan untuk menjadi kuasa hukumnya.
“Yang menunjuk kami bukan hanya Mas AHY, tapi ketum dan sekjen, jadi institusi resmi,” ujarnya.
Dia menilai pengambilalihan paksa Partai Demokrat dengan melibatkan aktor oknum kekuasaan adalah ancaman demokrasi. Karena itulah, BW ikut menangani perkara ini.
BW menambahkan, penyelenggaraan KLB di Deliserdang oleh segelintir orang yang sudah dipecat adalah tindakan penyerangan terhadap negara, kekuasaan, dan pemerintahan yang sah.
“Tadi ada juga yang menarik disampaikan, dasar konstitusi partai juga diinjak-injak, kalau ini diakomodasi, difasilitasi tindakan seperti ini bukan hanya sekedar abal-abal, tapi brutalitas demokratik yang terjadi di negara ini pada periode kepemimpinan pak Jokowi. Mudah-mudahan ini bisa diatasi,” tuturnya.
“Jadi ini tidak main-main, kalau orang-orang seperti ini difasilitasi dan diberi tempat, maka sebuah partai akan dihancurkan dengan cara ini, dan itu mengancam, bukan hanya partai tapi juga seluruh sendi kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara ini. Apalagi ada representasi pak Moeldoko yang posisinya sangat strategis sebagai KSP, simbol negara ada di situ,” tukas BW.
“Saya merasa ada masalah fundamental yang ada di bangsa ini. Kalau parpol yang diakui secara sah saja bisa diobok-obok secara brutal maka negara kita sedang terancam,” kata dia lagi.
Sumber : Redaksi
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login