NEWS
“RUU PAS Masuk Prolegnas 2021” Target Yasonna Laoly Dalam RAKER Dengan Komisi III DPR
Jakarta.Jarrakpos.com. Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan ditargetkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.
“Terkait Rancangan KUHP, termasuk PAS ada keinginan kami secara bertahap kita akan evaluasi penyelesaian Prolegnas kita di pertengahan tahun nanti,” kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 17 Maret 2021.
Yasonna mengatakan Kemenkumham telah menerima surat dari Komisi III DPR soal penyelesaian RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.
Menurut Yasonna, pemerintah dan DPR juga telah menggelar rapat khusus membahas dua RUU itu. “Sebelumnya kita sudah rapat khusus dan mencari jalan keluar mengenai hal ini,” ujar Yasonna.
Anggota Komisi III DPR, Arsul Sani sepakat RKUHP dan RUU Pemasyarakatan didorong masuk Prolegnas 2021. Arsul mengatakan DPR dan pemerintah biasanya memang mengevaluasi daftar prolegnas tahunan di pertengahan tahun.
Menurut Arsul, pengesahan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan diperlukan demi perbaikan sistem pidana terpadu.
Jika dua RUU itu rampung, kata dia, DPR dan pemerintah dapat segera membahas revisi Undang-undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Tentu dengan memasukkan terlebih dulu RKUHAP di Prolegnas Prioritas 2022,” ujar Arsul.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md menyebut bahwa Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mendesak untuk segera disahkan. Ia berharap RKUHP bisa disahkan tahun ini.
Dikutip Dari : Tempo News
You must be logged in to post a comment Login