Connect with us

NEWS

Dinamika Kepengurusan KADIN JABAR, “Tatan Pria Sudjana Minta Pemerintah Tidak Libatkan Cucu Sutara Cs Dalam Program Pemerintah”

Published

on

BANDUNG, Jarrakpos.com –Kisruh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat, yang menetapkan Cucu Sutara sebagai Ketua Umum melalui Musyararah Luar Biasa (Musprovlub) Jabar di Purwakarta pada 10 September 2020 lalu, terus bergulir hingga ke ranah hukum.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Barat, Dr. Ir. H. Tatan Pria Sudjana, SE, MH, mengatakan, dinamika kepengurusan Kadin Jabar saat ini

“Gugatan tersebut dilakukan karena adanya konspirasi yang terencana, terstruktur dan masif di dasarkan pada niat jahat dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Kadin Jawa Barat melalui Musyawarah Luar Biasa (Muprovkub) yang dilaksanakan di Kabupaten Purwakarta.”ujar Tatan.

Selain itu, kata Tatan, Perbuatan melawan hukum dengan memaksakan kehendak berdasarkan jabatan dan ambisi kekuasaan secara inkonstitusional, tidak bermartabat, tidak bermoral dan tidak beretika.

Advertisement

Perbuatan seperti itu jelas bertentangan dengan norma, kaidah dan nilai positif yang ada dalam hukum organisasi, yaitu UU No. 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Kepres No. 17 tahun 2010 tentang AD/ART Kadin Indonesia,” terang Tatan, melalui rilis yang diterima redaksi jarrakposjabar.com, pada, Selasa (16/3/2021).

Tatan mengungkapkan, Cucu Sutara CS, bermaksud dan bertujuan menggulingkan dan mengganti kepengurusan Kadin Jawa Barat masa bakti 2019-2024 hasil Musyawarah Provinsi (Musprov) VII di Cirebon yang sah dan memiliki legitimasi.

Perbuatan sekelompok oknum yang mengatas namakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang diketuai Saudara Cucu Sutara, yang diangkat sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi tidak sah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah,” tegas Tatan.

Secara hukum organisasi, lanjut Tatan, berdasarkan SK Kadin Indonesia Nomor SKEP/023/DP/III/2019, merupakan kepengurusan Kadin Jawa Barat yang sah dan memiliki legitimasi, tanpa adanya gugatan dari siapapun dan dari pihak manapun.

Advertisement

Terkait dinamika kepengurusan tersebut, Tatan menghimbau agar Forkopimda dan Perangkat Daerah/SKPD/OPD beserta jajaran untuk tidak melibatkan Cucu Sutara dan jajarannya ke dalam program-program Pemerintah Daerah sampai dengan adanya keputusan hukum yang inkrah.

Kami mengajak seluruh stakeholder masyarakat ekonomi Jawa Barat khususnya di bidang perdagangan dan perindustrian untuk menghormati proses hukum dan mempedomani hukum sebagai panglima tertinggi, apabila mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan maka akan menambah polarisasi dan kekacauan di lingkungan Kadin Jawa Barat,” tandasnya.

 

Sumber : KADIN JABAR
Penulis : Lulu Jarrakpos
Laporan : Denni

Advertisement

 

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]