NEWS
The crazy rich Haji Isam Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Yang Melibatkan Pegawai Direktorat Jendral Pajak
Kalimantan.Jarrakpos.com. The crazy rich itulah julukan Haji Isam bos tambang batu bara di Kalimantan dalam masalah usai KPK geledah kantornya, barang bukti ditemukan.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggeledah kantor PT Jhonlin Baratama, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ( Kalsel ).
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada Kementerian Keuangan.
PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Haji Andi Syamsudin Arsyad alias Haji Isam.
Perusahaan tambang batu bara ini disinyalir terbelit masalah pajak yang menyeret pejabat Direktorat Jenderal Pajak.
Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti.
“Dari penggeledahan ini ditemukan bukti di antaranya berbagai dokumen dan barang elekronik yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (18/3/2021).
Selain kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga menggeledah 3 tempat lain, yakni tiga rumah kediaman dari pihak-pihak terkait dalam perkara ini yang berada di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Ali Fikri mengatakan, semua alat bukti yang ditemukan pihaknya akan dibawa ke Jakarta untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Selanjutnya akan dilakukan analisa dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan sebagai bagian dari berkas penyidikan perkara dimaksud,” kata dia.
Terkait dengan penggeledahan itu, Tribunnews.com masih berusaha mendapatkan konfirmasi manajemen PT Jhonlin Baratama dan Haji Isam melalui WhatsApp.
Namun, mereka belum merespon.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap miliaran rupiah di Ditjen Pajak.
Namun, lembaga antirasuah itu belum mengungkap siapa saja yang telah dijerat sebagai tersangka.
Sejauh ini, KPK telah mencegah mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya berpergian ke luar negeri sejak 8 Februari lalu.
Pencegahan ini terkait penyidikan dugaan suap pajak.
KPK menduga suap terkait pajak ini mencapai miliaran rupiah.
Tim penyidik juga sudah menggeledah beberapa lokasi terkait pengusutan dugaan suap tersebut.
KPK akan mengumumkan para tersangka dalam kasus ini.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, terungkapnya kasus dugaan suap pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak berawal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ada laporan masyarakat dan dicek, didalami, dan ternyata ada tindak pidana suap dan itu yang disampaikan ke KPK. Biasanya perkara suap adalah OTT (operasi tangkap tangan), ini tidak. Penyelidikan terbuka dan kami putuskan kami naikkan ke penyidikan,” kata Alex, dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Kendati demikian, Alex belum bisa menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu agar tim penyidik KPK tidak terganggu dalam proses pemeriksaan dan pencarian barang bukti terkait kasus tersebut.
“Nanti pada saatnya ada upaya paksa khususnya dengan penahanan nanti akan kami umumkan tersangkanya sekaligus kami lakukan penahanan,” ucap Alex.
Alex menjelaskan bahwa kasus dugaan suap tersebut terjadi, karena ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
“Mereka ingin pajaknya rendah dengan cara mempengaruhi aparatur pajak memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu agar pajaknya bisa diturunkan,” ungkap Alex.
Atas kejadian tersebut, KPK mengimbau kepada wajib pajak untuk membayar pajak sesuai ketentuan.
“Kalau tidak puas dengan hitungan dari aparat pajak, ada upaya hukum, yaitu melakukan keberatan. Kalau keberatan tidak diterima, bisa ajukan banding. Itu mekanismenya,” ujar Alex.
“Jangan pernah menjanjikan sesuatu atau memberikan sesuatu kepada aparat pajak untuk minta supaya hitungannya diturunkan,” kata dia.
Dikutip Dari : Tribun.News
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login