NEWS
VAP Kecam Langkah Kejati Sulut, Meski Sudah Mengembalikan Dana VAP Tetap Dijadikan Tersangka
Minahasa.Jarrakpos.com. Vonnie Anneke Panambunan (VAP), Mantan Bupati Minahasa Utara mengecam langkah Kejaksaan Tinggi Sulut menetapkannya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak Desa Likupang.
Melalui kuasa hukumnya, Novi Kolinug, pihak VAP akan melakukan upaya hukum dengan memohon perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, dan Komisi Hak Asasi Manusia RI.
“Seperti Instruksi Presiden tidak perlu ada Kriminalisasi Kita ambil manfaatnya saja kalau sudah dikembalikan, kenapa VAP harus dijadikan tersangka,” kata Kolinug kepada wartawan, Jumat (19/3/2021).
Novi juga berpedoman instruksi Jaksa Agung BSanitiar Burhanudin untuk aparat kejaksaan untuk menerapkan konsep restoratif justice artinya penyelesaian perkara melalui proses dialog dengan melibatkan semua pihak-pihak terkait untuk menyelasaikan perkara dengan adil dan seimbang.
“Intruksi tersebut diatas tidak dilaksanakan oleh oknum aparat kejaksaan,” katanya
Ia bahkan menduga ada dendam dan tunggangan kepentingan politik yang memanfaatkan penegak hukum dibalik kasus ini.
VAP pun sudah mengembalikan dana Rp 4,2 miliar. Kolinug mengatakan, pengembalian itu atas dasar petunjuk Kejaksaan supaya kasus ini cepat dan segera selesai.
”Penyerahan uang itu bukan mengakui perbuatannya, karena dalam perkara sudah ada putusan inkrah, sudah putusan tetap tidak ada penyebutan namanya dan ini tanggung jawab Perdata,” katanya
“Di mana tanggung jawab sebagai warga negara yang baik, tanggung jawab atasan kepada perbuatan bawahannya sebagai Bupati Minut pada waktu itu yang
memiliki fungsi Pengawasan dan Bawahan yang memiliki tanggung jawab teknis di lapangan yang pengelolah otoritas anggaran proyek,” ujarnya lagi.
Kolinug menegaskan, proyek pemecah ombak / penimbunan Pantai Desa Likupang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dalam perkara ini bupati tidak memiliki tanggung jawab pidana
“Karena ini kasus yang aneh tapi nyata, sudah inkrah atau putusan hukum tetap, di mana sudah ada tanggung jawab pidana tiba-tiba pokok perkara dibuka lagi tidak pernah diperiksa kemudian dijadikan tersangka,” ujarnya.
Apalagi dalam kasus ini, pihak VAP punya surat resmi dari BPK RI yang menyatakan tidak ada kerugian negara.
Ia juga membeberkan kejanggalan terkait surat yang dikeluarkan kejaksaan No. : B-313/P.1.5/Fd.1/03/2021 tertanggal 17 Maret 2021 yang ditandatangani Reinhard Tololiu sebagai Plh Asisten Tindak Pidana Khusus.
“Kenapa bukan ditandatangani langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus yang berkewenangan Eko Prayitno,” ujarnya.
Lanjut Kolinug, penetapan tersangka merupakan bentuk Kriminilasi dan Arogansi Oknum Kejati Sulawesi Utara.
Surat Penetapan Tersangka Tanggal 15 Maret 2021, berdasarkan hasil ekspos Gelar perkara di Kantor Kejati Sulut.
”Namanya ekspos, masyarakat harus tahu apalagi kuasa hukum tapi apa yang terjadi sengaja ditutupi nanti tanggal 17 Maret 2021, baru surat penetapan tersangka diberikan kepada Kuasa Hukum di Kantor Kejati Sulawesi Utara ketika selesai pengacara mengembalikan kerugian ke kas negara,” ujarnya.
Dikutip Dari : Tribun.News
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login