Connect with us

NEWS

Ganti Rugi Jalan Shortcut Bermasalah, Warga Pegayaman Ngadu ke DPRD Buleleng

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Ternyata persoalan hukum di Buleleng, Bali, terus menumpuk. Termasuk pembangunan jalan shortcut yang selama ini dibangga-banggakan Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali.

Ternyata dibalik kemewahan megaproyek itu tersimpan masalah cukup besar yakni masalah ganti rugi tanah yang tidak sesuai kesepakatan dengan warga pemilik lahan dari Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada.

Seperti Selasa (23/3/2021) sejumlah warga Desa Pegayaman mesadu ke DPRD Buleleng masalah uang ganti rugi lahan mereka yang dipakai membangun jalan shortcut.

Sebanyak 16 KK warga Pegayaman yang tanahnya terdampak pembangunan shortcut titik 9-10 yang menjadi korban proyek jalan shortcut.

Advertisement

Syafrudin yang bertindak sebagai koordinator beserta warga diterima oleh anggota Komisi IV DPRD Buleleng H. Mulyadi Putra, S.Sos, diruang Komisi IV DPRD Buleleng.

Dalam pertemuan tersebut, Syafrudin menyatakan aspirasi terkait dengan perhitungan ganti rugi yang tidak sesuai oleh pemerintah. “Kami ke dewan untuk meminta pedampingan kepada dewan terkait dengan keberatan kami dan pencairan dana yang masih di pengadilan,” ujarnya.

Syafrudin menambahkan, ia bersama rekan-rekan melakukan protes terhadap hasil perhitungan ganti rugi yang dinilai tidak sesuai dan merugikan mereka itu, tetapi hingga saat ini pemerintah tidak pernah menanggapi keberatan dan protes mereka itu dan malah uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Singaraja.

“Kami sudah melakukan protes dengan hasil perhitungan ganti rugi ini tetapi sampai saat ini tidak pernah ditanggapi. Terakhir kami dipanggil oleh Bapak Gubernur Bali dan dijanjikan untuk memberikan ganti rugi barang-barang yang luput dari pendataan,” beber Syafrudin.

Advertisement

Bagaiaman respon dewan? H. Mulyadi Putra ditemui usai rapat menyatakan bahwa 16 kk masyarakat Desa Pegayaman yang tanahnya terkena pembangunan jalan Shortcut titik 9-10 menyatakan keberatan dengan hasil hitungan tim appraisal. “Tadi koordinator dari masyarakat sudah menyampaikan kepada kami bahwa perhitungan yang dilakukan oleh tim appraisal tidak sesuai dengan yang di lapangan, untuk itu masyarakat meminta masukan kepada dewan terkait masalah ini,” ucap Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, “Apa yang menjadi keluhan dari masyarakat sudah lama kami dengar dan saya selaku dewan sudah mengkomunikasi masalah ini ke
Pemerintah Provinsi Bali. Dari hasil komunikasi yang kami dapat bahwa perhitungan yang sudah jalan dan sudah diputuskan tidak bisa lagi rubah.”

“Saya jelaskan ke masyarakat bahwa untuk permasalah perhitungan ganti rugi sudah final, dan untuk itu warga diharapkan menerima nilai ganti rugi yang akan diberikan oleh pemerintah,” kata Mulyadi.

Selain itu, warga juga akan diberikan atau dibayarkan apa yang menjadi kekurangan dari taksir yang telah dilakukan oleh Pemprov Bali. Dan saat pertemuan tadi sudah ada titik temu yaitu warga sudah menerima dan akan memproses dokumen pencairan dan yang masih ada di pengadilan negeri agar bisa segera dapat diterima warga. frs/*

Advertisement
Advertisement

Tentang Kami

JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

Kantor

Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
Tlp. (0361) 448 1522
email : [email protected]

Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
[email protected]