Connect with us

    NEWS

    Ketua Komisi II DPR RI Harap Perpres No. 33 Ditinjau Kembali

    Published

    on

    MAKASSAR,Jarrakpos.com. Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) gelar Rapat Koordinasi Pimpinan DPRD Kabupaten Se-Indonesia Timur dan Seminar Nasional ADKASI yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Sabtu (27/3/2021).

    Kegiatan ini mengusung tema “ADKASI Mendorong Perbaikan Regulasi DPRD dalam Memperkuat Fungsi dan Pengawasan DPRD di Daerah” dengan dihadiri sekitar 250 peserta dari 74 Kabupaten/Kota Se-Indonesia Timur.

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga yang sentral dalam sebuah pemerintahan di daerah.

    Pasalnya, hadirnya DPRD memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat. Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRD dalam memperjuangkan kesejahteraan rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan.

    Advertisement

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilengkapi dengan beberapa fungsi-fungsi, yaitu fungsi legislasi yang bertugas berbentuk Peraturan Daerah yang dilakukan ketika bersama-sama Kepala Daerah dalam hal ini ialah Bupati atau Walikota.

    Kemudian fungsi Anggaran yang ada bersama kepala daerah menyusun serta menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tiap tahun ke tahun. Serta perlu adanya fungsi pengawasan sebagai berikut dengan dilakukannya pengawasan dalam melaksanakan undang-undang, Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Daerah.

    Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI), Lukman Said mengatakan bahwa

    “Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional tersebut mengatur mengenai perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan membatasi dan mengungkung DPRD untuk melakukan pertemuan-pertemuan rakyat karena sangat dibawah dari pada garis yang tidak ditetapkan dan tidak sesuai dengan kondisi riil di daerah, makanya mereka minta revisi, ” ujar Lukman Said.

    Advertisement

    “Dimasa pandemi ini kita sudah sepakat bahwa semua anggaran yang di refocusing ini harus berfokus pada pertumbuhan ekonomi disetiap Kabupaten/Kota akan kami awasi, ” tambahnya.

    Sesuai dengan kesepakatan bahwa DPRD akan melahirkan undang-undang tersendiri dan masih berpatokan pada UU Perpres No. 23 supaya lebih berwibawa dan berjuang untuk mengusulkan kepada negara bahwa DPRD harus punya undang-undang tersendiri

    Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa Komisi II DPR RI mendukung agar Perpres No. 33 ditinjau kembali,

    “Kami dari awal Komisi II DPR RI mendukung supaya Perpres No. 33 ditinjau kembali karena kami mendapat masukan aspirasi dari kawan-kawan DPRD Kabupaten/Kota dan Provinsi mereka merasa mempunyai keterbatasan untuk melakukan aktifitas dengan adanya Perpres No. 33. Dan kami juga sampaikan ke Mendagri dan mitra-mitra kami yakni Kemenpan RB supaya memang disampaikan pemerintah, ” ujar Ahmad Doli.

    Advertisement

    “Dan alhamdulillah sekarang sudah mulai direspon oleh pemerintah Pak Menkopolhukam akan mengkoordinasikan soal peninjauan kembali tentang Perpres No. 33 ini, pungkasnya, ” pungkasnya.

    Sumber : Jarrakpos Official
    Editor : Kurnia
    Pewarta : Haeril

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]