NEWS
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata : SP3 KPK Tak Akan Berhenti di BLBI
Jakarta – Jarrakpos.com. Perkara kelas kakap, yaitu BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, akhirnya disetop KPK.
“Lantas adakah kasus-kasus lain yang bakal dihentikan KPK juga?”
“Kemudian terkait kasus-kasus lama apakah ada kemungkinan SP3 lagi? Tentu kita akan melihat case by case-nya, ada beberapa kasus yang lama, dan beberapa beberapa yang tersangkanya itu sudah tidak bisa lagi mengikuti pemeriksaan.
“Ya alesannya karena yang bersangkutan sakit parah atau sakit permanen, sehingga tidak layak diajukan ke persidangan”.
“Dan tentunya nanti setelah kami mendapatkan second opinion dari dokter yang menyatakan bahwa tersangka itu memungkinkan lagi untuk dilanjutkan proses penyidikannya tentu akan kami terbitkan juga SP3-nya,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/4/2021).
“Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian tersebut,” imbuh Alexander.
Namun Alexander tidak merinci kasus mana saja yang juga akan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Yang jelas, menurut Alexander, pemberian SP3 itu tidak serta merta dilakukan.
“Nah hal-hal yang lain terkait kasus-kasus yang lama juga kami akan lakukan review sejauh mana perkembangan penyidikan tersebut. Memang ada beberapa kasus yang sudah lama itu nanti akan kita melihat proses perkembangannya,” ujar Alexander.
Sebelumnya, Alexander menyebut SP3 untuk kasus BLBI itu terbit pada 31 Maret 2021.
Alexander menilai Sjamsul dan Itjih tidak bisa diproses karena dalam perkaranya tidak ada penyelenggara negara yaitu eks Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang sudah lebih dulu dilepas melalui putusan di Mahkamah Agung (MA).
Dikutip Dari : Detik.News
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login