Connect with us

    NEWS

    Para Korban Investasi Asuransi Prudential Ramai Mengadu dan Teriak Karena Merasa Dirugikan

    Published

    on

    Batam.Jarrakpos.com. Para nasabah asuransi Prudential merasa dirugikan. Mereka yang dirugikan mulai mengadu dan teriak. Para korban merasa terjebak karena dana investasi yang dijanjikan ternyata jauh dari harapan.

    Sejumlah nasabah merasa tertipu. Mereka pun protes beramai-ramai melalui media sosial.

    Tidak saja nasabah Prudential Indonesia, namun juga menimpa perusahaan asuransi besar yakni AIA Financial.

    Para nasabah mengeluh karena investasi mereka menguap setelah masuk dalam produk unit link. Unit link merupakan produk yang menggabungkan asuransi dan investasi. Sebagian iuran yang disetor nasabah akan diputar di sektor keuangan, sehingga ada iming-iming cuan.

    Advertisement

    Andrew Rafaella, salah satu korban nasabah asuransi unit link Prudential angkat bicara dalam program Profit CNBC Indonesia. Ia mengaku tidak mendapatkan penjelasan secara rinci untuk produk investasinya di perusahaan asuransi.

    “Penjelasan agen cuma yang muluk-muluk. Manfaat seperti apa. Dia [agen] bilang ini 10 tahun uang kembali. Kebetulan kita pernah punya polis dan sudah dirasakan manfaatnya. Itu yang bikin kita tertarik. Tapi ternyata banyak masalah,” kata Andew, Kamis (1/4/2021).

    Bahkan, Andrew mengaku mengalami pemalsuan dokumen asuransinya. Andrew bahkan mengaku sudah meminta pertanggungjawaban kepada perusahaan terkait hal ini sejak 2017.

    “Korban utamanya itu saya. Posisi saya waktu itu begitu polis terbit, saya lagi di luar negeri. Entah bagaimana Prudential tiba-tiba meninggalkan polis atas nama saja. Tanda tangan juga secara fisik gak mungkin,” katanya.

    Advertisement

    “Kami mikirnya kasus pemalsuan tanda tangan gak sesepele itu. Kami juga ingin tahu ada engga sih dokumen lain yang dipalsukan. Kami gak terima tawaran penyelesaian [dari pihak asuransi]. Jadi sampai sekarang masih ada di kepolisian,” jelasnya.

    Andrew sendiri mengaku telah mengalami kerugian hingga 100% dari berinvestasi pada produk asuransi Prudential.

    “Saya baca itu polis asuransi jiwa, yang mana nanti klaimnya itu kalau misalkan saya meninggal yang akan klaim pasti ahli waris. Dan kemungkinan besar akan dipermasalahkan oleh perusahaan karena tanda tangan tidak jelas. Jadi ya kemungkinan 100%.” tegasnya.

    PT Prudential Indonesia juga buka suara terkait dengan pengakuan nasabah yang ramai ‘teriak’ di media sosial dan merasa dirugikan.

    Advertisement

    Chief Customer & Marketing Officer Prudential Indonesia, Luskito Hambali mengatakan bahwa mantan nasabah yang menyampaikan keluhan dalam hal ini sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Prudential secara lisan dan tertulis mengenai manfaat Polis, dan yang bersangkutan juga telah melakukan pertemuan secara tatap muka dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Prudential Indonesia dalam menyampaikan keluhannya.

    “Namun demikian, mantan nasabah tersebut menolak untuk menerima penjelasan mengenai manfaat Polis,” ujarnya kepada CNBC Indonesia.

    Dia menegaskan seluruh produk asuransi yang dipasarkan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah terdaftar serta disetujui OJK. Dalam hal ini, produk asuransi jiwa yang dimaksud adalah produk asuransi jiwa seumur hidup yang dikaitkan dengan investasi (unit link).

    “Produk ini menawarkan dua manfaat utama, yaitu manfaat perlindungan jiwa dan juga manfaat investasi yang imbal hasil dari investasi tersebut, yang mengikuti fluktuasi dinamika pasar, dapat dimanfaatkan untuk beragam keperluan pribadi maupun untuk membayarkan premi ketika masa cuti premi,” jelasnya.

    Advertisement

    “Kami pastikan bahwa seluruh informasi detail tentang produk asuransi jiwa yang nasabah beli sudah tercantum di dalam polis dan pada setiap pembelian polis baru, terdapat masa pembelajaran polis (freelook period) sesuai dengan regulasi yang berlaku, dimana nasabah dapat mempelajari isi polis mereka,” katanya.

    “Jika dalam masa freelook period nasabah merasa manfaat yang didapatkan tidak sesuai dengan kebutuhan mereka maka nasabah berhak untuk mengajukan pembatalan polis dan kami akan mengembalikan premi yang telah disetorkan dikurangi dengan biaya administrasi,” imbuhnya.

     

    Dikutip Dari : Batam.News.co.id.
    Editor : kurnia

    Advertisement
    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]