HUKUM
Di Duga Dana Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Di Korupsi, Kejati Sumsel Tahan 4 Tersangka.
PALEMBANG, Jarrakpos.com– Mangkraknya pembanguan Masjid Raya Sriwijaya membuat pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan pemeriksaan dan akhirnya menetapkan 4 ( empat ) orang sebagai tersangka, Selasa (30/3 )
Keempat orang tersangka tersebut di antaranya, Mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang 2015-2018, EH, Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, S Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, YA, dan Kerja sama Operasional (KSO) PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya, DK
Publik sangat mengapresiasi langkah penegakan hokum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan total kerugian negara yang sebelumnya mencapai Rp 130 miliar, belum dapat dipastikan.
Awalnya Masjid Sriwijaya akan menjadi masjid terbesar se-Asia. Bangunan masjid sendiri dibangun pada 2009 dan bahkan telah menyerap dana hibah yang bersumber dari APBD Sumatera Selatan pada 2015-2018.
Mirisnya Masjid yang dibangun di atas lahan Pemprov Sumsel seluas sembilan hektar tersebut pembangunannya baru menyelesaikan pondasi dasar dan kini mangkrak. (Red)
You must be logged in to post a comment Login