Connect with us

    HUKUM

    Jebol Kost, Maling Motor, Tolor dan Grandong Ditangkap Polisi

    Published

    on

    Singaraja, JARRAKPOS.com – Gara-gara mencuri sepeda motor, AAP alias Tolor, 21, dan PS alias Grandong, 20, terancam hukuman 7 tahun penjara sesuai rumusan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke-4 KUHP.

    Tolor cuma tamatan SMP, pengangguran berasal dari Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng dan Grandong lulusan SMA dari Banjar Dinas Gunung Sekar, Desa Selat, Kecamatan Sukasada.

    Bagaimana kronologisnya? KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno didampingi Kasubbaghumas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, menjelaskan bahwa aksi pencurian motor Honda Beat DK 3407 UAJ terjadi Sabtu (20/3/2021) dinihari pukul 01.00 wita bertempat di sebuah rumah kost di Jalan Srikandi Gang Delima No 28, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada.

    Korban atau pemilik sepeda motor itu adalah Putu Megarani Sukarini Putri, 20, seorang pelajar, asal Banjar Dinas Kanginan, Desa Menyali, Kecamatan Sawan Buleleng.

    Advertisement

    Kata dia, berdasarkanLaporan Polisi Nomor : LP-B / 27 / III / 2021 / Bali / Res Bll, 20 Maret 2021, Satreskrim Polres Buleleng pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. “Kepada penyidik keduanya mengaku sebagai pelaku pencurian motor tersebut,” jelas Suseno seraya menambahkan, ”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 16.500.000.”

    Diungkapkan Suseno, selain kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Nopol DK 3407 UAJ, dan sepeda motorYamaha N-MAX Nopol DK 6596 UBA. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]