DAERAH
Pengedar Ribuan Rokok Tanpa Cukai Dibekuk Petugas Bea Cukai
PONOROGO-Jarrakpos.com-Berakhir sudah petualangan HS, warga desa Japan Kecamatan Babadan Ponorogo. Pria itu dibekuk jajaran bea cukai Madiun saat mengedarkan rokok tanpa cukai disebuah warung diwilayah Jetis Ponorogo.
Dalam rillisnya di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis (9/4), Susetyo, Kasi Penindakan Bea Cukai Madiun mengatakan atas informasi masyarakat, pelaku mampu dibekuk petugas saat mengedarkan rokok tanpa cukai jenis SKM dengan merk Rose Mild.
“Setelah diamankan, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan lebih dari 5000 bungkus rokok tanpa cukai. Rokok ini diproduksi di Malang,”terangnya.
Oleh pelaku, lanjutnya, rokok tanpa cukai itu dijual di warung dengan harga 8 ribu rupiah per bungkus isi 20 rokok. Jika dijual langsung ke pembeli harganya 10 ribu. “Dijual murah karena tanpa cukai, harga normalnya 15 ribu,”tandasnya.
Ia juga melanjutkan nilai barang bukti rokok yang diamankan senilai 84 juta rupiah, sementara kerugian negara berdasarkan tarif cukai dan PPN sebesar 77 juta. “Pelaku ini melakukan jual beli rokok tanpa cukai ini lebih dari satu kali,”tambahnya.
Sementara itu Khunaifi Alhumami, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo mengatakan, pelaku sudah diproses secara hukum dan segera disidangkan. “Pelaku dijerat dengan pasal 54 dan 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang sudah dirubah dengan UU Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara,”jelasnya.(Dedy)
You must be logged in to post a comment Login