NEWS
Bantuan Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah Segera Cair, Bagi Yang Mau Cukup Punya KTP dan KK
Jarrakpos.com.Kabar gembira buat brother pemilik usaha mikro, karena pemerintah akan membagikan uang Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM. Punya KTP dan KK, bantuan Rp 1,2 juta dari pemerintah segera cair.
Kabar gembira buat brother pemilik usaha mikro.Karena pemerintah akan membagikan uang Rp 1,2 juta bagi para pelaku UMKM.
BLT UMKM ini ditujukan pada 12,8 juta pelaku usaha mikro di Indonesia.Anggaran yang akan digunakan pemerintah mencapai Rp 15,36 triliun.
Ada tiga kategori yang diutamakan mendapat BLT UMKM 2021.
“Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
“Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan.”
“Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan,” lanjutnya.
“Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya,” jelas Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor telepon.
Syarat Penerima Bantuan UMKM Program BPUM
– Warga Negara Indonesia
– Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
– Memiliki Usaha Mikro
– Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
– Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
– Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Sumber : Eddy Satriya
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login