NEWS
Polda Lampung Sita Beberapa Dokumen dan Barang Bukti Uang Rp 10 M, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan.
BANDAR LAMPUNG.Jarrakpos.com.Tak hanya uang Rp 10 miliar, Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung juga sita sejumlah dokumen.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dalam pengembangan perkara ini Ditreskrimsus Polda Lampung sempat melakukan penggeledahan.
“Penggeledahan dilakukan di Kantor Usaha Remaja Mandiri (URM), dimana ruang kerja komisaris, ruang kerja direktur, ruang dokumen, ruang staf atau karyawan,” ungkap Pandra dalam gelar ekpose, Senin (12/4/2021).
Dari penggeledahan tersebut, kata Pandra, diamankan sejumlah dokumen.
“Diantaranya dokumen kontrak dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut,” tegasnya.
Lanjut Pandra, juga disita satu unit CPU, Flash Disk, tiga stempel milik perusahaan orang lain.
“Dimana dalam CPU tersebut berisi tentang manipulasi pekerjaan konstruksi preservasi rekonstruksi jalan Ir Sutami-Sribawono,” tandasnya.
Perlu diketahui, proyek pekerjaan jalan nasional Ir Surami- Simpang Sribhawono Lampung Timur senilai Rp 147, 533 Miliar tahun 2018-2019 diduga dikorupsi.
Pekerjaan sepanjang KM 17- KM 76 yang menggunakan dana APBN dinilai kualitasnya tidak sesuai spek dan merugikan negara mencapai puluhan miliar.
Dikutip Dari : Tribun.News
Editor : kurnia
You must be logged in to post a comment Login