Connect with us

    POLITIK

    Info Renon: Fraksi-Fraksi DPRD Bali Sampaikan Pandangan Tentang Ranperda Retribusi Jasa Usaha

    Published

    on

    Denpasar, JARRAKPOS.com – DPRD Bali kemnali menggelar rapat dengan agenda penyampaian pandangan fraksi tentang Ranperda inisiatif Dewan tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, bertempat di kantor DPRD, Senin (19/4/2021).

    Dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).

    Dilansir dari lama resmi Pemprov Bali, pandangan fraksi disampaikan oleh A.A Ngurah Adhi Ardhana, ST. Dalam pandangan tersebut, Ardhana menyatakan pada dasarnya Dewan sepakat akan Ranperda Inisiatif Dewan tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang disampaikan Gubernur Bali DR Ir I Wayan Koster, MM, pada hari Kamis (8/4/2021) lalu.

    “Karena kita sama-sama sepakat bahwa dengan adanya Perda ini mempunyai makna yang sangat strategis, dalam hal pertama, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; kedua, adanya perubahan nomenklatur perangkat daerah; ketiga, terdapat potensi baru mengenai retribusi jasa usaha yang belum diakomodir; dan keempat, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

    Advertisement

    Lebih lanjut ia juga setuju akan usulan Gubernur Bali tentang penyesuaian tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah kaera sesuai dengan PP Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Ketenagakerjaan.

    Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingat penting dan mendesaknya permasalahan yang ada dalam masa pandemi Covid-19 ini, yang menimbulkan kelesuan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi yang sampai berangka minus. “Maka kami memandang perlu untuk dilakukan hal-hal yang “tidak biasa” di dalam kondisi yang “luar biasa” ini,” imbuhnya.

    Beberapa usulan yang disampaikan mencakup perlu ditegakkannya Peraturan (law enforcement) Keputusan Gubernur Nomor 500 tahun 1999, tentang Penetapan Jalur-Jalur Lintasan Angkutan Peti Kemas di Provinsi Daerah Tingkat I Bali untuk mendukung komidi ekspor-impor Bali, demi kepentingan perekonomian Bali.

    Selain itu, Dewan juga merekomendasikan tentang perlunya menjaga sumber daya air secara menyeluruh dan utuh. Hal itu berkaitan dengan hak rakyat atas air demi menunjang perekonomian mereka, seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari serta pemenuhan kebutuhan untuk pekerjaan di sawah dan lading.

    Advertisement

    Hal lain yang menjadi masukan fraksi adalah pentingnya mengembangkan lagi Pendidikan berbasis Agama Hindu, baik keberadaan sekolah-sekolahnya, guru-guru agama Hindu termasuk muatan kurikulum dalam mata pelajaran Agama Hindu. frs/*

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]