POLITIK
Pansus II DPRD Buleleng: Menara di Buleleng Memakai Perhitungan Sistem Tunggal
Singaraja, JARRAKPOS.com – Pansus II DPRD Buleleng, Bali, kembali menggelar rapat lanjutan dengan eksekutif terkait tentang Ranperda Tentang Perubahan Perda nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pengendalian Menara dan Telekomunikasi di ruang komisi III DPRD Buleleng, Selasa (20/4/2021).
Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus II Luh Marleni dihadiri oleh anggota Pansus II, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buleleng I Made Kuta, S. Sos dan Kabag Hukum Setda Buleleng Made Bayu Waringin, SH, beserta jajarannya.
Kadis Kuta memaparkan, bagi menara dan telekomunikasi tercecer karena dulu aturannya tidak tegas dan terlalu longgar. Maka itu, kini pihaknya ini menata sektor itu agar retribusi dari menara dan telekomunikasi tidak bocor. “268 menara sebagian tidak berizin. Satu tower dapat memberikan retribusi IMB sekitar 7 juta, kalau itu dikalikan 90 maka kita kehilangan skeitar Rp 630 juta lebih,” papar Kuta.
Putu Sandra Paramitha Dewi, S.T, M.A.P, Kabid Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Buleleng menjelaskan, dalam kajian di DPMPTSP dengan tim, bahwa dalam perhitungan penerapan tarif menara Telekomunikasi dengan menggunakan sistem tunggal.
“Sesuai masukan dari Pansus II pada rapat sebelumnya untuk mengkaji kembali penerapan tarif pada menara telekomunikasi, hari ini kami sudah sampaikan secara hitung hitungan dan kami mengarah ke penerapan tarif tunggal dari pada dengan sistem variatif,” terangnya.
“Kami sudah jelaskan dengan menggunakan tarif tunggal akan bedampak pada penambahan pendapatan daerah sesuai dengan rumus hitungan yang sudah kami persentasikan tadi,” sambung Kabid cantk ini.
Anggota Pansus II, Wayan Masdana menanggapi penjelasan DPMPTSP, dengan menyatakan bahwa Pansus II setuju dengan hitung-hitungan yang disampaikan dinas terkait biaya Menara dan Telekomunikasi. “Kalau sudah seperti ini pemaparannya kami sangat setuju karena angka-angka sudah dijelaskan semua dan kami tambahkan dalam sistem tunggal ini jangan memasukan biaya pemeliharaan dan modal,” ucap Masdana,politisi PDIP itu.
Anggota Pansus II Made Lilik Numiarsih menambahkan, “Kita sudah sepakat dengan sistem tunggal ini kedepan dalam penerapan penegakan hukum harus bisa berkolaborasi dengan pihak terkait.”
Ketua Pansus II Luh Marleni ditemui usai rapat menyatakan, hasil rapat hari ini antara Pansus II dan sksekutif sudah menyepakati dalam penerapan tarif biaya menara telekomunikasi di Kabupaten Buleleng menggunakan sistem tunggal dan dalam penegakan hukum prosesnya agar berkolaborasi dengan pihak terkait. “Nanti hasil rapat Pansus II dan Esksekutif ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya,” pungkas Marleni. frs/*
You must be logged in to post a comment Login