Connect with us

    HUKUM

    Kasus LPPDK Fiktif Milik DR Somvir Segera Disidang di DKPP

    Published

    on

    Jakarta, JARRAKPOS.com – Setelah melalui proses panjang, akhirnya pengaduan pembina LSM FPMK Bali Gede Suardana direspons pihak DKPP di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

    Dalam pengaduan tersebut, diduga KPU dan Bawaslu Bali sangat jelas turut serta meloloskan peserta pemilu yang melanggar UU pidana pemilu No 7 Tahun 2017 pasal 334 dan pasal 335 yang mewajibkan setiap calon peserta pemilu Legislatif dan Kepala Daerah harus melaporkan dana kampanyenya, serta Pasal 497 yang bunyinya bahwa “Setiap orang yang melaporkan dana kampanye secara tidak benar akan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

    Ketegasan Lembaga DKPP yang dipimpin oleh Prof. Muhammad ini di pertanyakan kredibilitasnya oleh warga masyarakat, karena dalam menyikapi laporan warga perihal pelanggaran kode etik terlapor KPU dan Bawaslu Propinsi Bali sejak tgl 12 Februari 2021 sampai sekarang belum kunjung disidangkan sehingga terkesan lembaga itu sangat lamban.

    “Bukti sudah jelas, hukum yang dilanggar juga, bagaimana mewujudkan pemilihan yang kredibel dan mendapat kepercayaan publik jika proses awal sudah diduga ngak benar?” kritik Suardana.

    Advertisement

    Suardana juga mengkhawatirkan bila kasus ini tidak diselesaikan, di Pilkada serentak tahun 2024 kasus seperti ini akan ada lagi. Publik tidak mau ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilu yang Sakral dalam memilih Wakil Rakyat dan para Pemimpin Bangsa ini. “Saya berpendapat, jika ini benar, ini merupakan salah satu model baru kejahatan luar biasa,” sindirnya.

    Lebih lanjut Suardana membeberkan, dalam UU No 7 tahunn 2017 tentang Pemilu dengan pasal 334-335 mewajibkan setiap peserta pemilu melaporkan dana kampanye tapi semua pengeluaran oleh Dr Somvir untuk membuat baliho, kartu suara, spesimen surat suara yang tersebar dimana-mana tidak dilaporkan. Pasal 338 menganulir keterpilihan bagi peserta pemilu yang tidak melaporkan dana kampanye. Sementara, Dr Somvir sama sekali tidak melaporkan dana kampanyenya.

    “Dan bahwa dalam Pasal 497, setiap orang yg melaporkan dana kampanye secara tidak benar dipidana penjara 2 tahun dan denda 24 jt. Somvir sebagai peserta pemilu yg melanggar UU Pemilu dan pidananya seharusnya dianulir keterpilihannya oleh KPU Propinsi Bali, dan oleh Bawaslu memproses pidana pemilu Somvir karena membuat LPPDK palsu,” ungkap Suardana.

    “Jadi Somvir, semua anggota KPU & Bawaslu Bali bersama-sama berkonspirasi melawan UU Pemilu, dan ini sudah mendapat respons bahkan akan segera disidangkan dalam waktu dekat, setelah verifikasi dilangsungkan,” ungkap Suardana.

    Advertisement

    Dari informasi terkini yang dihimpun oleh awak media dari Staff DKKP, hari ini, Rabu 21 April 2021 akan segera dilakukan klarifikasi dokumen aduan dan selanjutnya akan diteruskan ke proses penjadwalan sidang .

    “Kita akan lihat tindakan apa yang akan diambil DKPP terhadap pelanggar undang undang tersebut,itupun jika DKPP masih punya nyali,” sindir Suardana. frs/*

    Continue Reading
    Advertisement
    Click to comment

    You must be logged in to post a comment Login

    Leave a Reply

    Advertisement

    Tentang Kami

    JARRAKPOS.com merupakan situs berita daring terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan muda. Hak cipta dan merek dagang JARRAKPOS.com dimiliki oleh PT JARRAK POS sebagai salah satu perusahaan Media Cyber di unit usaha JARRAK Media Group.

    Kantor

    Jl. Danau Tempe No.30 Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Denpasar – Bali Kode Pos: 80227
    Tlp. (0361) 448 1522
    email : [email protected]

    Untuk pengajuan iklan dan kerja sama bisa menghubungi:
    [email protected]